Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua melalui putusan sidang yang dipimpin hakim tunggal Martin Pontobidara.
Dalam sidang tersebut, hakim menjelaskan salah satu pertimbangan putusan tersebut ialah adanya peningkatan status tersangka Rusli Sibua menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 6 Agustus 2015.
"Menimbang Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, pokok perkara Rusli Sibua telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," ujar hakim Martin di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Pasal tersebut menjelaskan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015. Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Sebelum penetapan status sebagai tersangka tersebut, KPK telah memanggil Rusli Sibua untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama tiga jam. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah penjemputan paksa dan penahanan di Rutan Guntur, Rabu (8/7).
Saat itu, KPK menjemput paksa Rusli Sibua di sebuah hotel di Jakarta dan langsung melakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook