Suara.com - Sidang perdana praperadilan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua akan digelar pada Senin (27/7/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah menyiapkan materinya dengan baik termasuk penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut karena sudah salah menetapkan klien kami menjadi tersangka dan pak RS (Rusli Sibuat) tidak melakukan yang sebagaimana KPK sangkakan," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Sidang rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara.
Rifai menilai bahwa KPK sudah salah alamat menetapkan kliennya sebagai tersangka karena menilai kliennya bukan orang yang menjadi pemrakarsa pemberian uang ke mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, melainkan pengacara Rusli saat itu yang bernama Sahrin Hamid.
"Bahwa yang mentransfer adalah Muchlis Tapi Tapi dan M Djuffry, dan yang berkomunikasi adalah Sahrin sebagaimana dalam putusan MA. Namun yang ditetapkan tersangka Pak RS, padahal Pak RS tak pernah menyuruh, tidak tahu asal uang, dan mestinya KPK menjadikan tersangka orang yang telah mentransfer dan berkomunikasi dengan Akil Mochtar," jelas Rifai.
Rifai juga menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang praperadilan mesti tidak menyebut siapa saja pihak yang akan dijadikan saksi.
"Ada saksi, tapi nanti saja. Yang jelas kami sangat yakin akan menang," tambah Rifai.
KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"KPK sudah melakukan antisipasi terhadap pelaksanaan upaya paksa, termasuk adanya praperadilan dari siapa pun. Jadi kami siap saja menghadapi proses hukum, termasuk praperadilan ini dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat.
Menurut Indiryanto, penyidikan kasus tersebut pun akan terus berlangsung.
"Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan dan segera akan limpah (ke tahap penuntutan)," ungkap Indriyanto.
Rusli Sibua sudah ditahan KPK di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur, Jakarta sejak 8 Juli 2015 setelah sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK pada hari yang sama.
KPK mengenakan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Rusli.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Dalam putusan kasasi mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua.
KPU pulau Morotai sesungguhnya memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun Rusli Sibua dan Weni R Praisu menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.
Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.
Sahrin Hamid kemudian menghubungi Akil dan dibalas dengan telepon agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar sebelum putusan dijatuhkan, tapi Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar.
Setelah menerima informasi mengenai jumlah uang yang sanggup dipenuhi, Akil meminta Sahrin mengantar langsung ke kantor MK, tapi Sahrin menolak karena tidak berani sehingga akhirnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan "angkutan kelapa sawit".
Rusli mengirim uang tersebut dalam tiga kali transaksi dengan nilai total Rp2,989 miliar. Pada putusan 20 Juni 2011, MK pun memenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan jumlah suara 11.384. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook