Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanyakan langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat panitia khusus terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada APBD 2014. Soalnya, kata dia, pemerintah baru sekal ini memperoleh status Wajar Dengan Pengecualian dari BPK.
"Pernah nggak DPRD bikin pansus BPK sebelumnya? Terus pansus aset," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Ahok menginginkan anggota dewan juga menyelidiki aset-aset DKI pada pemerintahan sebelumnya yang bermasalah, seperti di Kuningan, Jakarta Selatan, Bantargebang, dan Tanah Abang.
"Soal aset di Kuningan sejak 92 kenapa dulu bisa dapat WTP (wajar tanpa pengecualian), sekarang dapat WDP, ya bikin pansus dong. Aset-aset begitu konyol. Dan pernah nggak bikin pansus penerimaan parkir kenapa begitu kecil. Supaya bisa tahu kenapa penerimaan begitu kecil. Ada nggak pansus selidiki itu," kata Ahok.
"Jalan Sabang (dulu pendapatan DKI hanya) Rp500 ribu per hari, pas dipasang mesin Rp10 juta pendapatannya, Kelapa gading Rp1 juta dipasang mesin Rp50 juta. Pansus pajak pernah belum? Ini harus dibuat semua," Ahok menambahkan.
Seperti diketahui, saat ini DPRD melalui Pansus LHP BPK tengah fokus meminta keterangan eksekutif.
Ada enam masalah yang paling disoroti DPRD DKI, yaitu:
Pertama, pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT. DP Lemah dan tidak menjamin keamanan aset pemerintah Pemprov DKI.
Dua, pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras yang tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
Tiga, penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT. TJ (BUMD) melalui inbreng tidak sesuai ketentuan.
Empat, penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah 794.830,05 m2, bangunan seluas 234 m2, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.
Lima, kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan senilai Rp3,76 miliar.
Enam, administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp3,05 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali