Suara.com - Menko Kemaritiman Rizal Ramli memang memilih berhenti berkomentar terkait tantangannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk berdebat terbuka soal mega proyek listrik 35 ribu MW.
Tapi, di balik bungkamnya Rizal, dia malah meminta stafnya untuk membagian tulisan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi, berjudul ‘Kalau Saja Pak JK Negarawan” saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/8/2015).
Berikut isi tulisan Adhie M. Massardi yang juga mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid:
"Kegaduhan di Kabinet PascaReshuffle"
KALAU SAJA PAK JK NEGARAWAN
Kalau saja Pak JK (Jusuf Kalla) hadir sebagai negarawan, yang tindak-tanduknya hanya demi kemaslahatan rakyat, negara dan bangsa, dan tidak memiliki konflik kepentingan, tak akan muncul kegaduhan politik di level kabinet seperti sekarang.
Pak JK itu kan Wapres, dan pejabat negara paling senior (sepuh) di republik ini. Sesuai usianya, seharusnya lebih bijak dalam menyikapi saran dan gagasan perbaikan pemerintahan, darimana pun datangnya. Sehingga jadi tela& bagi anggota kabinet lainnya. Tidak malah menanggapinya secara emosional.
Pak JK seharusnya memelopori perubahan mental masyarakat yg apabila mendengar “gagasan yg benar”, bukannya segera dilaksanakan, tapi mempersoalkan “siapa dan bagaimana cara menyampaikannya”. Padahal gagasan kebenaran tetaplah gagasan kebenaran, meskipun disampaikan Menko Kemaritiman dengan cara yang dianggap tidak lazim.
Presiden AS Franklin D Roosevelt tidak akan bisa mengakhiri PD II kalau tidak merespon gagasan Albert Einstein, ilmuwan urakan rambut awut-awutan, yang disampaikan hanya lewat surat. Tapi sejarah mencatat, surat itu gagasan bikin bom atom yang kemudian dijatuhkan di Hiroshima & Nagasaki, sebagai penutup PD II.
Bangsa Jepang yang feodalistik tidak akan semaju sekarang kalau tidak merespon gagasan Sakichi Toyoda, anak tukang kayu miskin, pendiri industri otomotif merk Toyota, pendorong Negeri Matahari Terbit menuju negara industri terkemuka di muka bumi.
Bahkan mungkin kita akan tetap hidup dalam kegelapan kalau tetap berkutat pada cara pandang “siapa dan bagaimana cara gagasan disampaikan”. Karena temuan lampu pijar dan kelistrikan dikembangkan Thomas Alva Edison, orang Amerika yang tuli itu.
Makanya, bangsa Indonesia hrs sgr mengubah mental itu. Menghormati “gagasan kebenaran”, dan bukan mempersoalkan siapa & bagaimana cara gagasan itu dilontarkan.
Pak Jusuf Kalla bisa jadi pelopor perubahan mental itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana