Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pemilik PT. Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015). Dia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Budhi Sarumpaet juga meminta majelis hakim menyatakan Andrew secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan dalam hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menuntut pemberi suap kepada politikus PDI Perjuangan Ardiansyah itu.
Menurut Jaksa Budi hal yang memberatkan bagi Andrew yakni perbuatan terdakwa sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Jaksa Budhi Sarumpaet juga meminta majelis hakim menyatakan Andrew secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan dalam hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menuntut pemberi suap kepada politikus PDI Perjuangan Ardiansyah itu.
Menurut Jaksa Budi hal yang memberatkan bagi Andrew yakni perbuatan terdakwa sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Andrew Hidayat Ingin Regulator Pertimbangkan Aset Kripto Jadi Pinjaman Bank
-
Ternyata Aset Kripto Bisa Turunkan Biaya Pengiriman Uang Para TKI
-
Andrew Hidayat: Stable Coin Bisa Jadi Senjata RI Jadi Pusat Aset Kripto Regional
-
Andrew Hidayat: Perkembangan Industri Aset Kripto di RI Lebih Maju Dibanding AS
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Telin Hadirkan ignitePRO dalam BATIC 2026 untuk Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
-
Alasan Desta Pamit dari Vindes Setelah 5 Tahun Bersama Vincent Rompies
-
Para Penjaga Lemo Nakai: Cerita Masyarakat Batu Raja R Hidup Selaras Tanpa Korbankan Hutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Tantang Sumpah Pocong! Botok Bantah Aksi Rakyat Pati di DPR Ditunggangi Jokowi
-
Apa Manfaat Tabir Surya dengan Kandungan Anti-Penuaan?
-
Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok
-
Dukung Koperasi dan UMKM Bertumbuh, BRI Dapat Anugerah di Koperasi Awards 2026
-
Millie Fleurs Poison Garden, Taman Beracun yang Berubah Menjadi Indah