Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis didakwa telah mengucurkan uang sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 15 ribu dolar Singapura terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Terdakwa O. C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (31/8/2015).
Yudi mengatakan tiga hakim PTUM Medan masing-masing menerima 5 ribu dolar Singapura, kemudian 15 ribu dolar Amerika diberikan kepada Hakim Ketua Tripeni Irianto, dan sisanya sebesar 5 ribu dolar AS diberikan kepada hakim anggota Dermawan Ginting. Sedangkan 2 ribu dolar AS lagi diberikan kepada panitera Syamsir Yusfan.
Menurut Yudi, uang tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," katanya.
JPU KPK menyimpulkan Kaligis bersama-sama tiga orang lainnya, yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry menyuap tiga hakim dan seorang panitera di PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Mendengar dakwaan, Kaligis mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata Kaligis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut