Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis didakwa telah mengucurkan uang sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 15 ribu dolar Singapura terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Terdakwa O. C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (31/8/2015).
Yudi mengatakan tiga hakim PTUM Medan masing-masing menerima 5 ribu dolar Singapura, kemudian 15 ribu dolar Amerika diberikan kepada Hakim Ketua Tripeni Irianto, dan sisanya sebesar 5 ribu dolar AS diberikan kepada hakim anggota Dermawan Ginting. Sedangkan 2 ribu dolar AS lagi diberikan kepada panitera Syamsir Yusfan.
Menurut Yudi, uang tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
"Pemberian tersebut agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," katanya.
JPU KPK menyimpulkan Kaligis bersama-sama tiga orang lainnya, yakni Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry menyuap tiga hakim dan seorang panitera di PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Mendengar dakwaan, Kaligis mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mengerti dan saya akan mengajukan eksepsi secara pribadi," kata Kaligis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang
-
Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini
-
Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos