Pengacara-pengacara O. C. Kaligis, di antaranya Johnson Panjaitan (tengah) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Johnson Panjaitan, pengacara O. C. Kaligis, kecewa berat dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto, Senin (24/8/2015), yang menggugurkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Kaligis oleh KPK. Ia sampai menuding hakim memakai kacamata kuda dalam memutus perkara.
"Sejak awal kita sangat menghormati pengadilan. Kita harap persoalan ini diselesaikan pengadilan, namun mereka mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson juga menuduh hakim tunggal menyelundupkan hukum dalam memutuskan permohonan praperadilan.
"Dia (hakim) melakukan penyelundupan hukum. KPK dalam menjalankan tugasnya menghilangkan rasa keadilan, lakukan kesalahan Orde Baru, Kami akan terus perjuangkan itu," kata Johnson.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap KPK karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
"Sejak awal kita sangat menghormati pengadilan. Kita harap persoalan ini diselesaikan pengadilan, namun mereka mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson juga menuduh hakim tunggal menyelundupkan hukum dalam memutuskan permohonan praperadilan.
"Dia (hakim) melakukan penyelundupan hukum. KPK dalam menjalankan tugasnya menghilangkan rasa keadilan, lakukan kesalahan Orde Baru, Kami akan terus perjuangkan itu," kata Johnson.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap KPK karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!
-
Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!