Pengacara-pengacara O. C. Kaligis, di antaranya Johnson Panjaitan (tengah) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Johnson Panjaitan, pengacara O. C. Kaligis, kecewa berat dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto, Senin (24/8/2015), yang menggugurkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Kaligis oleh KPK. Ia sampai menuding hakim memakai kacamata kuda dalam memutus perkara.
"Sejak awal kita sangat menghormati pengadilan. Kita harap persoalan ini diselesaikan pengadilan, namun mereka mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson juga menuduh hakim tunggal menyelundupkan hukum dalam memutuskan permohonan praperadilan.
"Dia (hakim) melakukan penyelundupan hukum. KPK dalam menjalankan tugasnya menghilangkan rasa keadilan, lakukan kesalahan Orde Baru, Kami akan terus perjuangkan itu," kata Johnson.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap KPK karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
"Sejak awal kita sangat menghormati pengadilan. Kita harap persoalan ini diselesaikan pengadilan, namun mereka mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson juga menuduh hakim tunggal menyelundupkan hukum dalam memutuskan permohonan praperadilan.
"Dia (hakim) melakukan penyelundupan hukum. KPK dalam menjalankan tugasnya menghilangkan rasa keadilan, lakukan kesalahan Orde Baru, Kami akan terus perjuangkan itu," kata Johnson.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap KPK karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina