Pengacara-pengacara O. C. Kaligis, di antaranya Johnson Panjaitan (tengah) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Johnson Panjaitan, pengacara O. C. Kaligis, kecewa berat dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto, Senin (24/8/2015), yang menggugurkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Kaligis oleh KPK. Ia sampai menuding hakim memakai kacamata kuda dalam memutus perkara.
"Sejak awal kita sangat menghormati pengadilan. Kita harap persoalan ini diselesaikan pengadilan, namun mereka mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson juga menuduh hakim tunggal menyelundupkan hukum dalam memutuskan permohonan praperadilan.
"Dia (hakim) melakukan penyelundupan hukum. KPK dalam menjalankan tugasnya menghilangkan rasa keadilan, lakukan kesalahan Orde Baru, Kami akan terus perjuangkan itu," kata Johnson.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap KPK karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
"Sejak awal kita sangat menghormati pengadilan. Kita harap persoalan ini diselesaikan pengadilan, namun mereka mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson juga menuduh hakim tunggal menyelundupkan hukum dalam memutuskan permohonan praperadilan.
"Dia (hakim) melakukan penyelundupan hukum. KPK dalam menjalankan tugasnya menghilangkan rasa keadilan, lakukan kesalahan Orde Baru, Kami akan terus perjuangkan itu," kata Johnson.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap KPK karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG