Pengacara-pengacara O. C. Kaligis, di antaranya Johnson Panjaitan (tengah) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Johnson Panjaitan, pengacara O. C. Kaligis, kecewa berat dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto, Senin (24/8/2015), yang menggugurkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Kaligis oleh KPK. Ia sampai menuding hakim memakai kacamata kuda dalam memutus perkara.
"Sejak awal kita sangat menghormati pengadilan. Kita harap persoalan ini diselesaikan pengadilan, namun mereka mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson juga menuduh hakim tunggal menyelundupkan hukum dalam memutuskan permohonan praperadilan.
"Dia (hakim) melakukan penyelundupan hukum. KPK dalam menjalankan tugasnya menghilangkan rasa keadilan, lakukan kesalahan Orde Baru, Kami akan terus perjuangkan itu," kata Johnson.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap KPK karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
"Sejak awal kita sangat menghormati pengadilan. Kita harap persoalan ini diselesaikan pengadilan, namun mereka mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Johnson juga menuduh hakim tunggal menyelundupkan hukum dalam memutuskan permohonan praperadilan.
"Dia (hakim) melakukan penyelundupan hukum. KPK dalam menjalankan tugasnya menghilangkan rasa keadilan, lakukan kesalahan Orde Baru, Kami akan terus perjuangkan itu," kata Johnson.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap KPK karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau