Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim tunggal Edi Suprapto yang menggugurkan permohonan praperadilan Otto Cornelis Kaligis atas penetapan status tersangka Kaligis oleh KPK, Senin (24/8/2015).
"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi S. P.
Hakim tunggal Edi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2014 dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus Kaligis berawal dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut merupakan pengembangan beberapa tersangka sebelumnya. Selain Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi S. P.
Hakim tunggal Edi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2014 dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus Kaligis berawal dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut merupakan pengembangan beberapa tersangka sebelumnya. Selain Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat