Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim tunggal Edi Suprapto yang menggugurkan permohonan praperadilan Otto Cornelis Kaligis atas penetapan status tersangka Kaligis oleh KPK, Senin (24/8/2015).
"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi S. P.
Hakim tunggal Edi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2014 dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus Kaligis berawal dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut merupakan pengembangan beberapa tersangka sebelumnya. Selain Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi S. P.
Hakim tunggal Edi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2014 dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus Kaligis berawal dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut merupakan pengembangan beberapa tersangka sebelumnya. Selain Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi