Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim tunggal Edi Suprapto yang menggugurkan permohonan praperadilan Otto Cornelis Kaligis atas penetapan status tersangka Kaligis oleh KPK, Senin (24/8/2015).
"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi S. P.
Hakim tunggal Edi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2014 dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus Kaligis berawal dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut merupakan pengembangan beberapa tersangka sebelumnya. Selain Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi S. P.
Hakim tunggal Edi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, status Kaligis sekarang bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa. Sementara dalam sidang praperadilan, gugatan yang disampaikan adalah untuk membuktikan penetapan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2014 dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Kasus Kaligis berawal dari kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut merupakan pengembangan beberapa tersangka sebelumnya. Selain Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau