Suara.com - Kejaksaan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riauy, sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus penangkapan dua warga Inggris saat hendak membuat film dokumenter tentang perompakan di wilayah Batam beberapa waktu lalu.
"SPDP sudah diterima. Saat ini kami terus berkoordinasi untuk segera melengkapi berkasnya agar segera bisa disidangkan," kata Kasipidum Kejari Batam, Ali Akbar di Batam, Rabu.
Dua warga Inggris yang diamankan oleh petugas Lanal Batam tersebut adalah NB (31) dan B (32) saat hendak melakukan pembuatan film dokumenter bertemakan perompakan di perairan Indonesia secara ilegal.
Setelah diamankan bersama 9 warga Indonesia lainnya, akhirnya dua WN Inggris tersebut diserahkan ke Imigrasi Batam karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Pada 28 Mei 2015 petugas Lanal Batam mengamankan 11 orang di perairan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Mereka terdiri dari dua WN Inggris dan 9 WNI.
Usai penangkapan, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Ribut Eko Suyatno mengatakan ke 11 orang tersebut tertangkap ketika sedang membuat film dokumenter tentang perompakan.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Wilayah Barat (Pangkoarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufiq di Lanal Batam, Selasa (1/9) mengatakan kasus dua warga negara asing asal Inggris dan 9 WNI lainnya terus diproses.
"Yang dua WNA ditangani Imigrasi Batam, karena melanggar UU keimigrasian dan terancam lima tahun penjara. Sementara yang lainnya ditangani kepolisian. Mereka menjalani pemeriksaan terpisah," kata dia.
Dua warga Inggris tersebut, kata dia, masuk ke Indonesia dengan Visa wisata dan melakukan kegiatan tanpa izin.
Mereka hendak membuat film bertemakan perompakan dengan menyewa sejumlah mantan perompak di Batam. Rencananya, film tersebut akan disirakan pada saluran yang bisa diakses seluruh dunia.
"Bahanya kan itu namanya bisa saja propaganda yang seolah-olah Indonesia tidak aman bagi pelayaran dan investasi asing, padahal aman," Kata Dia.
Sebenarnya, kata Taufiq, pihak Inggris berupaya untuk membebaskan warganya tetapi otoritas Indonesia menolak.
"Apa yang mereka melaporkan tidak benar. Ini akan menciptakan citra buruk bagi daerah Selat Malaka. Kami mendukung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melanjutkan proses hukum pada keduanya," kata dia. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum