Suara.com - Kejaksaan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riauy, sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus penangkapan dua warga Inggris saat hendak membuat film dokumenter tentang perompakan di wilayah Batam beberapa waktu lalu.
"SPDP sudah diterima. Saat ini kami terus berkoordinasi untuk segera melengkapi berkasnya agar segera bisa disidangkan," kata Kasipidum Kejari Batam, Ali Akbar di Batam, Rabu.
Dua warga Inggris yang diamankan oleh petugas Lanal Batam tersebut adalah NB (31) dan B (32) saat hendak melakukan pembuatan film dokumenter bertemakan perompakan di perairan Indonesia secara ilegal.
Setelah diamankan bersama 9 warga Indonesia lainnya, akhirnya dua WN Inggris tersebut diserahkan ke Imigrasi Batam karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Pada 28 Mei 2015 petugas Lanal Batam mengamankan 11 orang di perairan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Mereka terdiri dari dua WN Inggris dan 9 WNI.
Usai penangkapan, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Ribut Eko Suyatno mengatakan ke 11 orang tersebut tertangkap ketika sedang membuat film dokumenter tentang perompakan.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Wilayah Barat (Pangkoarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufiq di Lanal Batam, Selasa (1/9) mengatakan kasus dua warga negara asing asal Inggris dan 9 WNI lainnya terus diproses.
"Yang dua WNA ditangani Imigrasi Batam, karena melanggar UU keimigrasian dan terancam lima tahun penjara. Sementara yang lainnya ditangani kepolisian. Mereka menjalani pemeriksaan terpisah," kata dia.
Dua warga Inggris tersebut, kata dia, masuk ke Indonesia dengan Visa wisata dan melakukan kegiatan tanpa izin.
Mereka hendak membuat film bertemakan perompakan dengan menyewa sejumlah mantan perompak di Batam. Rencananya, film tersebut akan disirakan pada saluran yang bisa diakses seluruh dunia.
"Bahanya kan itu namanya bisa saja propaganda yang seolah-olah Indonesia tidak aman bagi pelayaran dan investasi asing, padahal aman," Kata Dia.
Sebenarnya, kata Taufiq, pihak Inggris berupaya untuk membebaskan warganya tetapi otoritas Indonesia menolak.
"Apa yang mereka melaporkan tidak benar. Ini akan menciptakan citra buruk bagi daerah Selat Malaka. Kami mendukung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melanjutkan proses hukum pada keduanya," kata dia. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara