Suara.com - Kejaksaan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riauy, sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus penangkapan dua warga Inggris saat hendak membuat film dokumenter tentang perompakan di wilayah Batam beberapa waktu lalu.
"SPDP sudah diterima. Saat ini kami terus berkoordinasi untuk segera melengkapi berkasnya agar segera bisa disidangkan," kata Kasipidum Kejari Batam, Ali Akbar di Batam, Rabu.
Dua warga Inggris yang diamankan oleh petugas Lanal Batam tersebut adalah NB (31) dan B (32) saat hendak melakukan pembuatan film dokumenter bertemakan perompakan di perairan Indonesia secara ilegal.
Setelah diamankan bersama 9 warga Indonesia lainnya, akhirnya dua WN Inggris tersebut diserahkan ke Imigrasi Batam karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Pada 28 Mei 2015 petugas Lanal Batam mengamankan 11 orang di perairan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Mereka terdiri dari dua WN Inggris dan 9 WNI.
Usai penangkapan, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Ribut Eko Suyatno mengatakan ke 11 orang tersebut tertangkap ketika sedang membuat film dokumenter tentang perompakan.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Wilayah Barat (Pangkoarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufiq di Lanal Batam, Selasa (1/9) mengatakan kasus dua warga negara asing asal Inggris dan 9 WNI lainnya terus diproses.
"Yang dua WNA ditangani Imigrasi Batam, karena melanggar UU keimigrasian dan terancam lima tahun penjara. Sementara yang lainnya ditangani kepolisian. Mereka menjalani pemeriksaan terpisah," kata dia.
Dua warga Inggris tersebut, kata dia, masuk ke Indonesia dengan Visa wisata dan melakukan kegiatan tanpa izin.
Mereka hendak membuat film bertemakan perompakan dengan menyewa sejumlah mantan perompak di Batam. Rencananya, film tersebut akan disirakan pada saluran yang bisa diakses seluruh dunia.
"Bahanya kan itu namanya bisa saja propaganda yang seolah-olah Indonesia tidak aman bagi pelayaran dan investasi asing, padahal aman," Kata Dia.
Sebenarnya, kata Taufiq, pihak Inggris berupaya untuk membebaskan warganya tetapi otoritas Indonesia menolak.
"Apa yang mereka melaporkan tidak benar. Ini akan menciptakan citra buruk bagi daerah Selat Malaka. Kami mendukung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melanjutkan proses hukum pada keduanya," kata dia. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi