Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina Foundation. Surat pemberitahuan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono diterima kejaksaan Rabu (2/9/2015) kemarin.
"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga telah mengeluarkan SPDP.
"SPDP sudah keluar. Dia (Nina) sudah tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," katanya.
"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga telah mengeluarkan SPDP.
"SPDP sudah keluar. Dia (Nina) sudah tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," katanya.
Komentar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global