Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina Foundation. Surat pemberitahuan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono diterima kejaksaan Rabu (2/9/2015) kemarin.
"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga telah mengeluarkan SPDP.
"SPDP sudah keluar. Dia (Nina) sudah tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," katanya.
"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga telah mengeluarkan SPDP.
"SPDP sudah keluar. Dia (Nina) sudah tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," katanya.
Komentar
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Cegah Konflik, Bantuan Sandang Korban Kebakaran Kemayoran Belum Dibagikan
-
Percakapan Lengkap Donald Trump saat Marahi Netanyahu: Apa yang Kau Lakukan, Bodoh!
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
-
Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing
-
Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari
-
Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa