Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina Foundation. Surat pemberitahuan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono diterima kejaksaan Rabu (2/9/2015) kemarin.
"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga telah mengeluarkan SPDP.
"SPDP sudah keluar. Dia (Nina) sudah tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," katanya.
"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga telah mengeluarkan SPDP.
"SPDP sudah keluar. Dia (Nina) sudah tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," katanya.
Komentar
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!