Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina Foundation. Surat pemberitahuan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono diterima kejaksaan Rabu (2/9/2015) kemarin.
"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga telah mengeluarkan SPDP.
"SPDP sudah keluar. Dia (Nina) sudah tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," katanya.
"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).
Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga telah mengeluarkan SPDP.
"SPDP sudah keluar. Dia (Nina) sudah tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka. Namun, jadwal pemanggilannya belum ditentukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," katanya.
Komentar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan