Suara.com - Anggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Benoa menyita 1.515 kulit kerang langka jenis nautinus ronggo. Perempuan bernama Sumartiana (47) yang membawa kulit kerang tersebut juga ditangkap.
Sumartiana diketahui berasal dari Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wang-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dia berprofesi sebagai pengrajin seni.
Sumartiana diamankan dalam operasi rutin terhadap kapal-kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan pada Rabu (2/9/2015)
"Kebetulan yang, KM Awu yang masuk sehingga kita lakukan pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan penumpang dan kita temukan kerang-kerang ini. Sehingga yang bersangkutan langsung kita amankan," kata Kapolsek KP3 Benoa AKP Nyoman Gatra.
Kulit kerang tersebut disimpan di dalam 12 kardus. Setelah diperiksa, ternyata isinya masuk daftar satwa yang dilindungi.
"Karena dilindungi, baik dalam bentuk kulit, tempurung dan bulu sehingga kita tertibkan. Dan yang bersangkutan kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kepada petugas, Sumartiana mengaku membeli kerang tersebut di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Harganya bervariasi, ukuran kecil Rp2.000 dan Rp 3.000, sedangkan besar sekitar Rp8 ribu.
Sumartiana mengaku tidak tahu kalau kulit kerang tersebut masuk daftar satwa yang dilindungi. Sebab, kata dia, di Sape, kulit kerang terbuang di mana-mana.
"Kebetulan saya punya ipar orang di sana, dan waktu saya ke sana pertama saya lihat banyak sekali dibuang-buang, jadi waktu itu saya ambil bawa tiga ke Bali untuk dibuat kerajinan, seperti kalung atau gelang. Kemudian saya ke sana lagi beli dari rumah ke rumah warga sebanyak ini,” katanya.
Kalau saja tahu kerang tersebut dilindungi undang-undang, Sumartiana mengaku tentu tidak akan membelinya.
“Kalau dilindungi, tidak mungkin saya beli dan bawa sebanyak ini. Pasti saya cari kulit kerang yang lain," katanya.
Diburu warga
Kerang jenis nautinus ronggo hidup di dasar laut dengan kedalaman 50 - 100 meter.
"Walaupun ini kulit, kalau dibiarkan berlanjut, maka para pencari tetap memburunya. Ini yang kita wanti-wanti supaya ekosistem tetap terjaga. Dan pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan ambil satwa liar yang dilindungi," kata Nyoman Gatra.
Sumartiana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Luh Wayanti)
Tag
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?