Suara.com - Anggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Benoa menyita 1.515 kulit kerang langka jenis nautinus ronggo. Perempuan bernama Sumartiana (47) yang membawa kulit kerang tersebut juga ditangkap.
Sumartiana diketahui berasal dari Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wang-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dia berprofesi sebagai pengrajin seni.
Sumartiana diamankan dalam operasi rutin terhadap kapal-kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan pada Rabu (2/9/2015)
"Kebetulan yang, KM Awu yang masuk sehingga kita lakukan pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan penumpang dan kita temukan kerang-kerang ini. Sehingga yang bersangkutan langsung kita amankan," kata Kapolsek KP3 Benoa AKP Nyoman Gatra.
Kulit kerang tersebut disimpan di dalam 12 kardus. Setelah diperiksa, ternyata isinya masuk daftar satwa yang dilindungi.
"Karena dilindungi, baik dalam bentuk kulit, tempurung dan bulu sehingga kita tertibkan. Dan yang bersangkutan kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kepada petugas, Sumartiana mengaku membeli kerang tersebut di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Harganya bervariasi, ukuran kecil Rp2.000 dan Rp 3.000, sedangkan besar sekitar Rp8 ribu.
Sumartiana mengaku tidak tahu kalau kulit kerang tersebut masuk daftar satwa yang dilindungi. Sebab, kata dia, di Sape, kulit kerang terbuang di mana-mana.
"Kebetulan saya punya ipar orang di sana, dan waktu saya ke sana pertama saya lihat banyak sekali dibuang-buang, jadi waktu itu saya ambil bawa tiga ke Bali untuk dibuat kerajinan, seperti kalung atau gelang. Kemudian saya ke sana lagi beli dari rumah ke rumah warga sebanyak ini,” katanya.
Kalau saja tahu kerang tersebut dilindungi undang-undang, Sumartiana mengaku tentu tidak akan membelinya.
“Kalau dilindungi, tidak mungkin saya beli dan bawa sebanyak ini. Pasti saya cari kulit kerang yang lain," katanya.
Diburu warga
Kerang jenis nautinus ronggo hidup di dasar laut dengan kedalaman 50 - 100 meter.
"Walaupun ini kulit, kalau dibiarkan berlanjut, maka para pencari tetap memburunya. Ini yang kita wanti-wanti supaya ekosistem tetap terjaga. Dan pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan ambil satwa liar yang dilindungi," kata Nyoman Gatra.
Sumartiana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Luh Wayanti)
Tag
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam