Suara.com - Anggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Benoa menyita 1.515 kulit kerang langka jenis nautinus ronggo. Perempuan bernama Sumartiana (47) yang membawa kulit kerang tersebut juga ditangkap.
Sumartiana diketahui berasal dari Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wang-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dia berprofesi sebagai pengrajin seni.
Sumartiana diamankan dalam operasi rutin terhadap kapal-kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan pada Rabu (2/9/2015)
"Kebetulan yang, KM Awu yang masuk sehingga kita lakukan pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan penumpang dan kita temukan kerang-kerang ini. Sehingga yang bersangkutan langsung kita amankan," kata Kapolsek KP3 Benoa AKP Nyoman Gatra.
Kulit kerang tersebut disimpan di dalam 12 kardus. Setelah diperiksa, ternyata isinya masuk daftar satwa yang dilindungi.
"Karena dilindungi, baik dalam bentuk kulit, tempurung dan bulu sehingga kita tertibkan. Dan yang bersangkutan kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kepada petugas, Sumartiana mengaku membeli kerang tersebut di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Harganya bervariasi, ukuran kecil Rp2.000 dan Rp 3.000, sedangkan besar sekitar Rp8 ribu.
Sumartiana mengaku tidak tahu kalau kulit kerang tersebut masuk daftar satwa yang dilindungi. Sebab, kata dia, di Sape, kulit kerang terbuang di mana-mana.
"Kebetulan saya punya ipar orang di sana, dan waktu saya ke sana pertama saya lihat banyak sekali dibuang-buang, jadi waktu itu saya ambil bawa tiga ke Bali untuk dibuat kerajinan, seperti kalung atau gelang. Kemudian saya ke sana lagi beli dari rumah ke rumah warga sebanyak ini,” katanya.
Kalau saja tahu kerang tersebut dilindungi undang-undang, Sumartiana mengaku tentu tidak akan membelinya.
“Kalau dilindungi, tidak mungkin saya beli dan bawa sebanyak ini. Pasti saya cari kulit kerang yang lain," katanya.
Diburu warga
Kerang jenis nautinus ronggo hidup di dasar laut dengan kedalaman 50 - 100 meter.
"Walaupun ini kulit, kalau dibiarkan berlanjut, maka para pencari tetap memburunya. Ini yang kita wanti-wanti supaya ekosistem tetap terjaga. Dan pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan ambil satwa liar yang dilindungi," kata Nyoman Gatra.
Sumartiana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Luh Wayanti)
Tag
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas