Suara.com - Anggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Benoa menyita 1.515 kulit kerang langka jenis nautinus ronggo. Perempuan bernama Sumartiana (47) yang membawa kulit kerang tersebut juga ditangkap.
Sumartiana diketahui berasal dari Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wang-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dia berprofesi sebagai pengrajin seni.
Sumartiana diamankan dalam operasi rutin terhadap kapal-kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan pada Rabu (2/9/2015)
"Kebetulan yang, KM Awu yang masuk sehingga kita lakukan pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan penumpang dan kita temukan kerang-kerang ini. Sehingga yang bersangkutan langsung kita amankan," kata Kapolsek KP3 Benoa AKP Nyoman Gatra.
Kulit kerang tersebut disimpan di dalam 12 kardus. Setelah diperiksa, ternyata isinya masuk daftar satwa yang dilindungi.
"Karena dilindungi, baik dalam bentuk kulit, tempurung dan bulu sehingga kita tertibkan. Dan yang bersangkutan kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kepada petugas, Sumartiana mengaku membeli kerang tersebut di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Harganya bervariasi, ukuran kecil Rp2.000 dan Rp 3.000, sedangkan besar sekitar Rp8 ribu.
Sumartiana mengaku tidak tahu kalau kulit kerang tersebut masuk daftar satwa yang dilindungi. Sebab, kata dia, di Sape, kulit kerang terbuang di mana-mana.
"Kebetulan saya punya ipar orang di sana, dan waktu saya ke sana pertama saya lihat banyak sekali dibuang-buang, jadi waktu itu saya ambil bawa tiga ke Bali untuk dibuat kerajinan, seperti kalung atau gelang. Kemudian saya ke sana lagi beli dari rumah ke rumah warga sebanyak ini,” katanya.
Kalau saja tahu kerang tersebut dilindungi undang-undang, Sumartiana mengaku tentu tidak akan membelinya.
“Kalau dilindungi, tidak mungkin saya beli dan bawa sebanyak ini. Pasti saya cari kulit kerang yang lain," katanya.
Diburu warga
Kerang jenis nautinus ronggo hidup di dasar laut dengan kedalaman 50 - 100 meter.
"Walaupun ini kulit, kalau dibiarkan berlanjut, maka para pencari tetap memburunya. Ini yang kita wanti-wanti supaya ekosistem tetap terjaga. Dan pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan ambil satwa liar yang dilindungi," kata Nyoman Gatra.
Sumartiana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Luh Wayanti)
Tag
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan