Suara.com - Anggota Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Benoa menyita 1.515 kulit kerang langka jenis nautinus ronggo. Perempuan bernama Sumartiana (47) yang membawa kulit kerang tersebut juga ditangkap.
Sumartiana diketahui berasal dari Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wang-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dia berprofesi sebagai pengrajin seni.
Sumartiana diamankan dalam operasi rutin terhadap kapal-kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan pada Rabu (2/9/2015)
"Kebetulan yang, KM Awu yang masuk sehingga kita lakukan pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan penumpang dan kita temukan kerang-kerang ini. Sehingga yang bersangkutan langsung kita amankan," kata Kapolsek KP3 Benoa AKP Nyoman Gatra.
Kulit kerang tersebut disimpan di dalam 12 kardus. Setelah diperiksa, ternyata isinya masuk daftar satwa yang dilindungi.
"Karena dilindungi, baik dalam bentuk kulit, tempurung dan bulu sehingga kita tertibkan. Dan yang bersangkutan kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kepada petugas, Sumartiana mengaku membeli kerang tersebut di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Harganya bervariasi, ukuran kecil Rp2.000 dan Rp 3.000, sedangkan besar sekitar Rp8 ribu.
Sumartiana mengaku tidak tahu kalau kulit kerang tersebut masuk daftar satwa yang dilindungi. Sebab, kata dia, di Sape, kulit kerang terbuang di mana-mana.
"Kebetulan saya punya ipar orang di sana, dan waktu saya ke sana pertama saya lihat banyak sekali dibuang-buang, jadi waktu itu saya ambil bawa tiga ke Bali untuk dibuat kerajinan, seperti kalung atau gelang. Kemudian saya ke sana lagi beli dari rumah ke rumah warga sebanyak ini,” katanya.
Kalau saja tahu kerang tersebut dilindungi undang-undang, Sumartiana mengaku tentu tidak akan membelinya.
“Kalau dilindungi, tidak mungkin saya beli dan bawa sebanyak ini. Pasti saya cari kulit kerang yang lain," katanya.
Diburu warga
Kerang jenis nautinus ronggo hidup di dasar laut dengan kedalaman 50 - 100 meter.
"Walaupun ini kulit, kalau dibiarkan berlanjut, maka para pencari tetap memburunya. Ini yang kita wanti-wanti supaya ekosistem tetap terjaga. Dan pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan ambil satwa liar yang dilindungi," kata Nyoman Gatra.
Sumartiana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Luh Wayanti)
Tag
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius