Suara.com - Baru menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional, pemikiran Komisaris Jenderal Budi Waseso langsung mengundang perdebatan.
Jaksa Agung Prasetyo tidak setuju pernyataan Budi Waseso tentang pentingnya hukuman penjara bagi pengguna narkotika agar mereka jera. Menurut Prasetyo ketimbang dipenjara para pengguna narkotika lebih baik direhabilitasi.
"Pengguna itu justru patut diobati," kata Prasetyo usai rapat bersama Komisi III di DPR, Selasa (7/9/2015).
Menurut Prasetyo pemberian hukuman penjara bagi pengguna narkotika akan membuat lembaga pemasyarakatan makin penuh.
Selain itu, menurut Prasetyo, memasukkan pengguna narkotika ke penjara malah akan memperparah mereka. Bukan tidak mungkin, seseorang yang tadinya hanya pengguna, setelah keluar dari penjara akan menjadi pengedar.
"Sekarang itu faktanya 60 persen penghuni lapas, itu banyak pengguna. Nah, faktanya mereka di lapas itu bukan semakin sembuh, malah menjadi parah, bahkan setelah keluar menjadi pengedar," ujar dia.
"Nah, ini dalam pemikiran kita para pengguna ini bisa direhabilitasi. Tapi, untuk pengedar, bandar, produsen, tidak ada ampun (dihukum penjara)," kata politisi Partai Nasional Demokrat.
Sebelumnya, Budi Waseso berpandangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi. Rehabilitasi, menurutnya, menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri.
Dia menegaskan para pengedar narkoba harus ditindak tegas karena peredarannya massif di kalangan generasi muda. Ketegasan ini juga untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menghukum mati pengguna narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," katanya.
BNN akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Budi Waseso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi