Suara.com - Baru menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional, pemikiran Komisaris Jenderal Budi Waseso langsung mengundang perdebatan.
Jaksa Agung Prasetyo tidak setuju pernyataan Budi Waseso tentang pentingnya hukuman penjara bagi pengguna narkotika agar mereka jera. Menurut Prasetyo ketimbang dipenjara para pengguna narkotika lebih baik direhabilitasi.
"Pengguna itu justru patut diobati," kata Prasetyo usai rapat bersama Komisi III di DPR, Selasa (7/9/2015).
Menurut Prasetyo pemberian hukuman penjara bagi pengguna narkotika akan membuat lembaga pemasyarakatan makin penuh.
Selain itu, menurut Prasetyo, memasukkan pengguna narkotika ke penjara malah akan memperparah mereka. Bukan tidak mungkin, seseorang yang tadinya hanya pengguna, setelah keluar dari penjara akan menjadi pengedar.
"Sekarang itu faktanya 60 persen penghuni lapas, itu banyak pengguna. Nah, faktanya mereka di lapas itu bukan semakin sembuh, malah menjadi parah, bahkan setelah keluar menjadi pengedar," ujar dia.
"Nah, ini dalam pemikiran kita para pengguna ini bisa direhabilitasi. Tapi, untuk pengedar, bandar, produsen, tidak ada ampun (dihukum penjara)," kata politisi Partai Nasional Demokrat.
Sebelumnya, Budi Waseso berpandangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi. Rehabilitasi, menurutnya, menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri.
Dia menegaskan para pengedar narkoba harus ditindak tegas karena peredarannya massif di kalangan generasi muda. Ketegasan ini juga untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menghukum mati pengguna narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," katanya.
BNN akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Budi Waseso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional