Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen pol Budi Waseso (Buwas) berpandangan, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi perlu direvisi.
Menurut dia, rehabilitasi itu menguntungkan para bandar narkoba dengan mengaku sebagai pengguna untuk menghindari hukuman berat, sehingga tidak membuat mereka jera.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Bayangkan direhab pakai duit negara, ini bisa jadi celah bagi para bandar. Kita perlu rubah undang-undangnya, kutusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
Dia menegaskan, para pengedar narkoba harus ditindak tegas, karena peredarannya massif dikalangan generasi muda dan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo menghukum mati pengguna narkoba.
"Kalau Presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah, supaya tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengkaji lebih dalam penerapan undang-undang narkotika untuk pemberantasan barang-barang haram tersebut.
"Kalau memang perlu diubah (UU narkotika) kita harus mempelajari dan evaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," kata Buwas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi