Suara.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis curiga dua menteri dan sekretaris kabinet yang berasal dari kader PDI Perjuangan memang sengaja tidak dikenakan pergantian antar waktu di DPR agar kalau sewaktu-waktu posisi mereka di kabinet di-reshuffle Presiden Joko WIdodo, masih bisa kembali lagi duduk sebagai anggota DPR.
"Kalau anda bicara permainan politik, jangan-jangan situasi ini dimaksudkan untuk itu. Saya udah bilang beberapa waktu lalu. Kan bisa jadi (anggota DPR). dengan alasan 'kan belum berhenti.' Begitu. Bukan tidak mungkin situasi ini sengaja dan atau dibiarkan, kalau kelak terjadi apa-apa bisa dimanfaatin," ujar Margarito di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (13/9/2015).
Tiga kader PDI Perjuangan yang dimaksud Margarito ialah Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Margarito mengatakan undang-undang mengatur larangan rangkap jabatan pada menteri dan anggota DPR. UU tersebut yaitu UU 39/2008 tentang kementerian negara yang menyatakan menteri tidak bisa rangkap jabatan, dan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan.
"UU MD3 17/2014 itu, pasal ayat 1 huruf a-b-dan c, itu melarang anggota DPR menjadi hakim, pejabat negara, kemudian menjabat jabatan di lembaga negara lain, pengacara, dll, itu di UU MD3, sanksinya apa? Diberhentikan. Itu dipasal 237 ayat 2 dan 3. Jadi kalau anggota DPR itu rangkap jabatan, maka jabatan keanggotaannya, demi hukum, otomatis, atau serta merta hilang, gugur," ujar Margarito.
Meski tiga nama itu sudah mengundurkan diri dari anggota DPR, mereka belum di-PAW oleh DPR. Alasan DPR, DPP PDI Perjuangan belum menemukan pengganti yang tepat untuk mereka.
Margarito berpandangan proses PAW seharusnya mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum bahwa setiap orang yang mengundurkan diri dari DPR harus digantikan oleh orang nomor dua di daerah pemilihan yang sama dan bukan rekomendasi dari partai.
"Kalau pengusulan orang baru ini tidak ada kompromi dengan partai politik. Ini kan alasannya 'kami (partai) masih mencari-cari.' Nggak bisa itu. Orang yang memperoleh suara terbanyak, nomor dua, di dapil yang sama dengan yang digantikan itu, otomatis (menggantikannya). Jadi tidak bisa kompromi. Mau suka tidak suka, mau dia berkualitas atau tidak, karena dia dipilih (rakyat)," kata Margarito.
Margarito mengatakan pimpinan DPR seharusnya bersikap tegas. Caranya, mengirimkan surat kepada KPU dan Presiden untuk mencari pengganti ketiga orang dekat Megawati.
"Pimpinan DPR memberitahukan saja kepada presiden kalau perlu, bahwa orang ini tidak memenuhi syarat dan segera dibikin Keppres (pengganti). Pada saat yang sama usulan ke KPU. Jadi dua tindakan langsung dilakukan. Karena ini kan bukan negotiable untuk siapa yang ganti," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
Terkini
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI