Suara.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyarankan kepada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani agar memilih jabatan parlemen atau anggota DPR.
"Sebagai putri dari tokoh negara serta mantan presiden, saya sarankan Puan Maharani lebih bijaksana yaitu menjadi anggota dewan," kata Hendri Satrio kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Hendri berpendapat bahwa Puan telah berpengalaman menjadi menteri, dan untuk anggota dewan ia belum banyak pengalaman.
"Duduk di parlemen lebih bisa mengawasi Menko PMK, dan Puan masih muda, masa depannya untuk menjadi menteri masih terbuka lebar kedepannya," katanya.
Ia juga mengatakan, Puan lebih bisa berkembang di lingkungan parlemen, karena masih memiliki jiwa muda yang kritis daripada di kabinet, nanti akan berpotensi menjadi sasaran kritik lawan politiknya.
Sebelumnya, Organisasi Kaukus Indonesia Hebat juga meminta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memilih untuk tetap berada di dalam kabinet atau kembali ke parlemen sebagai anggota dewan.
"Kami dari Kaukus Indonesia Hebat menyampaikan surat terbuka untuk Menteri Koordinator PMK Puan Maharani yang namanya masih tercatat sebagai anggota DPR RI agar segera memilih, mau tetap menjadi menteri atau balik lagi ke Senayan," kata Koordinator Kaukus Indonesia Hebat Alim Hidayatullah.
Menurut dia, belum adanya kejelasan terkait dengan posisi Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjadi pesan bahwa ada persoalan dengan tata kelola pemerintahan.
"Persoalan rangkap jabatan menteri kabinet seharusnya sudah selesai dan tak perlu lagi jadi isu kalau semua taat azas. Sayangnya, harapan ini belum dapat terwujud," kata dia.
Kaukus Indonesia Hebat mengingatkan di dalam Undang-Undang Kementerian Negara No. 39 Tahun 2008 Pasal 23 Ayat A dinyatakan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan. Larangan itu menurut dia, memiliki spektrum politik yang sangat luas.
Hingga saat ini Puan Maharani diketahui belum resmi melakukan pergantian antarwaktu di parlemen. Selain Puan, politisi PDIP yang telah masuk dalam kabinet, namun belum dilakukan pergantian antarwaktu di parlemen adalah Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan