News / Internasional
Rabu, 09 September 2015 | 01:16 WIB
Wapres Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kanan) (Antara)

Suara.com - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyarankan kepada Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani agar memilih jabatan parlemen atau anggota DPR.

"Sebagai putri dari tokoh negara serta mantan presiden, saya sarankan Puan Maharani lebih bijaksana yaitu menjadi anggota dewan," kata Hendri Satrio kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Hendri berpendapat bahwa Puan telah berpengalaman menjadi menteri, dan untuk anggota dewan ia belum banyak pengalaman.

"Duduk di parlemen lebih bisa mengawasi Menko PMK, dan Puan masih muda, masa depannya untuk menjadi menteri masih terbuka lebar kedepannya," katanya.

Ia juga mengatakan, Puan lebih bisa berkembang di lingkungan parlemen, karena masih memiliki jiwa muda yang kritis daripada di kabinet, nanti akan berpotensi menjadi sasaran kritik lawan politiknya.

Sebelumnya, Organisasi Kaukus Indonesia Hebat juga meminta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memilih untuk tetap berada di dalam kabinet atau kembali ke parlemen sebagai anggota dewan.

"Kami dari Kaukus Indonesia Hebat menyampaikan surat terbuka untuk Menteri Koordinator PMK Puan Maharani yang namanya masih tercatat sebagai anggota DPR RI agar segera memilih, mau tetap menjadi menteri atau balik lagi ke Senayan," kata Koordinator Kaukus Indonesia Hebat Alim Hidayatullah.

Menurut dia, belum adanya kejelasan terkait dengan posisi Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjadi pesan bahwa ada persoalan dengan tata kelola pemerintahan.

"Persoalan rangkap jabatan menteri kabinet seharusnya sudah selesai dan tak perlu lagi jadi isu kalau semua taat azas. Sayangnya, harapan ini belum dapat terwujud," kata dia.

Kaukus Indonesia Hebat mengingatkan di dalam Undang-Undang Kementerian Negara No. 39 Tahun 2008 Pasal 23 Ayat A dinyatakan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan. Larangan itu menurut dia, memiliki spektrum politik yang sangat luas.

Hingga saat ini Puan Maharani diketahui belum resmi melakukan pergantian antarwaktu di parlemen. Selain Puan, politisi PDIP yang telah masuk dalam kabinet, namun belum dilakukan pergantian antarwaktu di parlemen adalah Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung. (Antara)

Load More