Suara.com - DPR ternyata belum bisa memproses pergantian antar waktu tiga kader PDI Perjuangan yang sekarang menjadi pejabat pemerintah: Pramono Anung, Puan Maharani, dan Tjahjo Kumolo. Kenapa demikian?
"Belum ada surat dari DPP PDI Perjuangan untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna, di DPR, Selasa (8/9/2015).
Suratna mengatakan Tjahjo Kumolo sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Oktober 2014, Pramono Anung mundur sejak 14 Agustus 2015. Namun, sampai sekarang Puan Maharani belum mundur dari anggota DPR, meski telah menjadi menteri.
Puan Maharani adalah Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo Kumolo adalah Menteri Dalam Negeri, dan Pramono Anung menjadi Sekretaris Kabinet.
"Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," kata Suratna.
Tapi walau belum mundur, Puan sudah tidak digaji DPR. Gajinya dihentikan sejak November 2014.
Aturan yang menyebutkan DPR tidak dapat memproses pengunduran diri sebelum ada pengajuan partai ada di Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR dapat di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari pimpinan kepada pimpinan DPR dengan tembusan Presiden.
"Hal itu diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3," katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondonkambey mengatakan Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung, masih tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Kita harus lihat siapa penggantinya. Partai kan punya mekanisme," kata Olly.
Dia mengatakan ada mekanisme penggantian anggota DPR yang menjabat di pemerintahan. Olly mengatakan ketiganya memang sudah menyerahkan surat ke DPP. Namun, DPP perlu memilih pengganti dengan seksama.
"Partai kan melihat, kita harus lihat, nggak sembarangan," ujarnya.
"Kita cari orang pas, menggantikan Puan, Mas Tjahjo dan Mas Pram, bukan orang sembarangan," katanya.
Usai rapat dengan Badan Anggaran DPR, hari ini, Puan menyatakan semua proses sudah dilakukan di fraksi.
"Semua itu sudah ada di fraksi. Proses sudah, hanya masalah PAW yang di bawah saya, itu hak internal PDI Perjuangan. Jadi teknis prosesnya tanya ke fraksi," ujar Puan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
-
Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
-
7 Pertemuan Krusial Dasco - Prabowo yang Selesaikan Masalah Bangsa di 2025
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan