Suara.com - DPR ternyata belum bisa memproses pergantian antar waktu tiga kader PDI Perjuangan yang sekarang menjadi pejabat pemerintah: Pramono Anung, Puan Maharani, dan Tjahjo Kumolo. Kenapa demikian?
"Belum ada surat dari DPP PDI Perjuangan untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna, di DPR, Selasa (8/9/2015).
Suratna mengatakan Tjahjo Kumolo sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Oktober 2014, Pramono Anung mundur sejak 14 Agustus 2015. Namun, sampai sekarang Puan Maharani belum mundur dari anggota DPR, meski telah menjadi menteri.
Puan Maharani adalah Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo Kumolo adalah Menteri Dalam Negeri, dan Pramono Anung menjadi Sekretaris Kabinet.
"Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," kata Suratna.
Tapi walau belum mundur, Puan sudah tidak digaji DPR. Gajinya dihentikan sejak November 2014.
Aturan yang menyebutkan DPR tidak dapat memproses pengunduran diri sebelum ada pengajuan partai ada di Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR dapat di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari pimpinan kepada pimpinan DPR dengan tembusan Presiden.
"Hal itu diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3," katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondonkambey mengatakan Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung, masih tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Kita harus lihat siapa penggantinya. Partai kan punya mekanisme," kata Olly.
Dia mengatakan ada mekanisme penggantian anggota DPR yang menjabat di pemerintahan. Olly mengatakan ketiganya memang sudah menyerahkan surat ke DPP. Namun, DPP perlu memilih pengganti dengan seksama.
"Partai kan melihat, kita harus lihat, nggak sembarangan," ujarnya.
"Kita cari orang pas, menggantikan Puan, Mas Tjahjo dan Mas Pram, bukan orang sembarangan," katanya.
Usai rapat dengan Badan Anggaran DPR, hari ini, Puan menyatakan semua proses sudah dilakukan di fraksi.
"Semua itu sudah ada di fraksi. Proses sudah, hanya masalah PAW yang di bawah saya, itu hak internal PDI Perjuangan. Jadi teknis prosesnya tanya ke fraksi," ujar Puan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru