Ilustrasi pengendara motor tewas ditabrak Kopaja [suara.com/Oke Atmaja]
Polisi menetapkan supir Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE jurusan Kampung Melayu-Ragunan, Budi Wahyono (27), menjadi tersangka kasus menabrak pengemudi Gojek bernama Gunawan (43) dan istrinya yang tengah hamil delapan bulan, Lilis Lestari (36) hingga meninggal dunia, Rabu (16/9/2015) siang.
Sementara anak dari pasutri tersebut, Ghiraldo Banu Sepreski (8), kritis dan dilarikan ke rumah sakit JMC.
"Iya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
Budi Wahyono dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara.
Kejadian naas berawal ketika Gunawan yang membonceng anak dan istri dengan sepeda motor hendak mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar untuk sekolah Aldo. Mereka berangkat dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Samali Ujung, RT 13/5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Suara.com - Sesampai di putaran jalan, tepatnya di depan Wisma Yakin, tiba-tiba diseruduk Kopaja.
Setelah menabrak korban dan menyeretnya sampai beberapa meter, Kopaja menghajar dua mobil, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia sampai penyok.
Gunawan yang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat itu, diketahui baru menjadi driver Gojek selama dua bulan.
Menurut keterangan saksi, sebelum kejadian, Kopaja tersebut melaju dengan ugal-ugalan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Driver Gojek Kumpul Usai Rekan Mereka Tewas Ditabrak Kopaja
Tersangka Pembunuh Angeline Dikeroyok Sesama Tahanan
Satu Korban Ambruknya Crane Belum Teridentifikasi
Komentar
Berita Terkait
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Dari Narik Ojol ke Bangku Kuliah, Gojek Berangkatkan Mitra Driver Kuliah Gratis di UI hingga UGM
-
Harga Pertamax Rp16.250: Akankah Layanan GoRide Hemat Segera Dihapus?
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI