Suara.com - Jaksa penuntut dari KPK menyatakan kalau pemblokiran rekening milik tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, masih diperlukan untuk mengusut tuntas kasus itu.
Hal itu disampaikan Jaksa Yudi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (17/9/2015), yang membacakan jawaban atas nota keberatan Kaligis yang disampaikan pada 10 September 2015.
Adapun rekening yang masih perlu diblokir, yakni milik Kaligis pribadi dari rekening kantor pengcara Kaligis and Associates.
"Bahwa penanganan kasus suap O.C. Kaligis tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan adanya perkara lainnya. Termasuk rekening terdakwa mempunyai hubungan dengan penyidikan yang tengah berjalan. Pemblokiran sampai saat ini masih diperlukan," kata Yudi.
Yudi mengatakan, jaksa menemukan adanya transaksi yang mencurigakan dalam rekening Kaligis yang bisa dijadikan bukti permulaan dan proses penyidikan selanjutnya.
"Sesuai dengan UU KPK pasal 12, dalam melaksanankan penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan pihak bank untuk memblokir rekening jika di dalamnya terdapat indikasi korupsi," lanjut Yudi.
Sebelumnya, O.C.Kaligis dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim agar bisa menambah hari kunjungan selama dua jam untuk 257 orang keluarga, kolega dan penasehat hukumnya, juga meminta KPK membuka blokir atas rekening pribadi.
Dia beralasan hingga saat ini 70 persen pegawai kantornya harus di-PHK karena tidak bisa dibayarkan gajinya.
Sementara itu, kemarin, O.C. Kaligis mengajukan gugatan untuk menguji UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
O.C. Kaligis menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dia mempermasalahkan keabsahan penyidik dan penyidikan KPK. Pengacara kondang itu menilai kata 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
O.C. Kaligis yang diwakili penasihat hukumnya, Muhammad Rullyandi menguji Pasal 46 Ayat (2) UU KPK.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026