Suara.com - Jaksa penuntut dari KPK menyatakan kalau pemblokiran rekening milik tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, masih diperlukan untuk mengusut tuntas kasus itu.
Hal itu disampaikan Jaksa Yudi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (17/9/2015), yang membacakan jawaban atas nota keberatan Kaligis yang disampaikan pada 10 September 2015.
Adapun rekening yang masih perlu diblokir, yakni milik Kaligis pribadi dari rekening kantor pengcara Kaligis and Associates.
"Bahwa penanganan kasus suap O.C. Kaligis tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan adanya perkara lainnya. Termasuk rekening terdakwa mempunyai hubungan dengan penyidikan yang tengah berjalan. Pemblokiran sampai saat ini masih diperlukan," kata Yudi.
Yudi mengatakan, jaksa menemukan adanya transaksi yang mencurigakan dalam rekening Kaligis yang bisa dijadikan bukti permulaan dan proses penyidikan selanjutnya.
"Sesuai dengan UU KPK pasal 12, dalam melaksanankan penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan pihak bank untuk memblokir rekening jika di dalamnya terdapat indikasi korupsi," lanjut Yudi.
Sebelumnya, O.C.Kaligis dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim agar bisa menambah hari kunjungan selama dua jam untuk 257 orang keluarga, kolega dan penasehat hukumnya, juga meminta KPK membuka blokir atas rekening pribadi.
Dia beralasan hingga saat ini 70 persen pegawai kantornya harus di-PHK karena tidak bisa dibayarkan gajinya.
Sementara itu, kemarin, O.C. Kaligis mengajukan gugatan untuk menguji UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
O.C. Kaligis menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dia mempermasalahkan keabsahan penyidik dan penyidikan KPK. Pengacara kondang itu menilai kata 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
O.C. Kaligis yang diwakili penasihat hukumnya, Muhammad Rullyandi menguji Pasal 46 Ayat (2) UU KPK.
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Robot Mobo Siap Menjadi Anggota Keluarga Baru Berbasis Kecerdasan Buatan
-
Hingga Triwulan II 2026, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun dan Dorong Kredit UMKM
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Cara Menghitung Panjang Sisi Persegi Jika Hanya Diketahui Kelilingnya, Lengkap dengan Soal
-
KPR dan KKB Naik Daun, Begini Rapor Keuangan BBRI hingga Juni 2026
-
Sunscreen Viva Bisa Mencerahkan? Cek Klaim Resmi dan Review Pengguna
-
Grand Canyon Banjir Bandang Sapu Infrastruktur Park Service, 20 Pendaki Hilang
-
Awas, Jantung Bisa Jebol! Ini Bahaya Nyata Begadang Buat Kamu yang Sering Doom Scrolling