Suara.com - Jaksa penuntut dari KPK menyatakan kalau pemblokiran rekening milik tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, masih diperlukan untuk mengusut tuntas kasus itu.
Hal itu disampaikan Jaksa Yudi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (17/9/2015), yang membacakan jawaban atas nota keberatan Kaligis yang disampaikan pada 10 September 2015.
Adapun rekening yang masih perlu diblokir, yakni milik Kaligis pribadi dari rekening kantor pengcara Kaligis and Associates.
"Bahwa penanganan kasus suap O.C. Kaligis tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan adanya perkara lainnya. Termasuk rekening terdakwa mempunyai hubungan dengan penyidikan yang tengah berjalan. Pemblokiran sampai saat ini masih diperlukan," kata Yudi.
Yudi mengatakan, jaksa menemukan adanya transaksi yang mencurigakan dalam rekening Kaligis yang bisa dijadikan bukti permulaan dan proses penyidikan selanjutnya.
"Sesuai dengan UU KPK pasal 12, dalam melaksanankan penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan pihak bank untuk memblokir rekening jika di dalamnya terdapat indikasi korupsi," lanjut Yudi.
Sebelumnya, O.C.Kaligis dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim agar bisa menambah hari kunjungan selama dua jam untuk 257 orang keluarga, kolega dan penasehat hukumnya, juga meminta KPK membuka blokir atas rekening pribadi.
Dia beralasan hingga saat ini 70 persen pegawai kantornya harus di-PHK karena tidak bisa dibayarkan gajinya.
Sementara itu, kemarin, O.C. Kaligis mengajukan gugatan untuk menguji UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
O.C. Kaligis menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dia mempermasalahkan keabsahan penyidik dan penyidikan KPK. Pengacara kondang itu menilai kata 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
O.C. Kaligis yang diwakili penasihat hukumnya, Muhammad Rullyandi menguji Pasal 46 Ayat (2) UU KPK.
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius