Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui masih ada aturan hukum kontraproduktif yang perlu dikaji secara mendalam. Karena menghambat upaya penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.
Aturan tersebut berkaitan dengan diperbolehkannya warga membuka lahan dengan cara membakar yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sebetulnya itu yang saya dan Komisi IV DPR harus kita betul-betul kaji. Di dunia kita mengenal budaya 'slash and burn' atau tebas dan bakar, konsep masyarakat nomaden dari masyarakat zaman dulu dan sangat tradisional. Kalau itu kita serta merta katakan dengan hitam-putih bahwa itu tidak beres, ganti lagi regulasinya tanpa kajian, itu akan cukup rawan apalagi itu menyangkut keperluan masyarakat yang banyak, masyarakat kecil," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Antara saat memantau Posko Darurat Asap Riau di Pekanbaru, Minggu (20/9/2015).
Dalam UU No.32/2009 sebenarnya ada syarat yang berlaku untuk warga membuka lahan dengan membakar. Di antaranya seperti membuat desainnya agar tidak melebihi dua hektare, mempersiapkan sekat api dan selama pembakaran harus dalam pengawasan.
Meski begitu, ia mengakui perlu ada kajian mengenai insentif dan disinsentif untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, terutama disinsentif terhadap korporasi dan badan hukum lainnya yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Siti Nurbaya juga menyinggung perlu adanya kajian lebih dalam untuk mengevaluasi aturan terkait masalah sengketa lahan antara sesama perusahaan dan warga tempatan karena sering terjadi kebakaran di lahan yang bersengketa.
"Dari dulu kelemahannya setelah perusahaan dapat izin tak ada pengawasan, tidak ada supervisi, padahal di ketentuan itu juga ada untuk bermitra bersama masyarakat hingga luasan sekitar 20 persen dari konsesi yang diberikan. Kalau konsepnya dari awal praktiknya dilakukan dengan baik, hal itu tidak akan terjadi," ujar Siti Nurbaya.
Ia mengatakan perlu ada kajian untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem interaksi antara perusahaan dan warga tempatan dan supervisinya. Ini untuk mengatur apabila lahan yang terbakar akan diambilalih oleh negara, maka kementerian juga harus mempersiapkan lebih banyak sumber daya manusia untuk mengawasi lahan tersebut agar tidak kembali terbakar.
"Misalkan lahan yang rusak kita kumpulkan untuk kembali ke negara. Berarti saya harus menurunkan petugas-petugas dari daerah lain yang kurang produktif untuk ke mari (Riau)," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi meminta pemerintah agar memberi kesempatan kepada perusahaan yang diduga telah lalai menjaga konsesinya untuk menunjukkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
"Perusahaan memiliki standar prosedur operasi serta kebijakan dalam pencegahan kebakaran lahan. Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan," kata Purwadi.
Dia juga menekankan pentingnya revisi UU No.32 tahun 2009, termasuk menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya seperti peraturan daerah yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi.
"Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran," katanya.
Selain itu, Purwadi juga berharap pemerintah bisa meningkatkan kepastian lahan dan mendorong penyelesaian lahan-lahan sengketa. Sengketa lahan tersebut antar perusahaan, warga dengan perusahaan, ataupun warga dengan warga, karena lahan sengketa menjadi wilayah yang kerap menjadi awal munculnya api yang berimbas pada kebakaran di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola perusahaan.
"Biasanya lahan yang disengketakan ini sengaja dibakar oleh oknum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?