Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui masih ada aturan hukum kontraproduktif yang perlu dikaji secara mendalam. Karena menghambat upaya penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.
Aturan tersebut berkaitan dengan diperbolehkannya warga membuka lahan dengan cara membakar yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sebetulnya itu yang saya dan Komisi IV DPR harus kita betul-betul kaji. Di dunia kita mengenal budaya 'slash and burn' atau tebas dan bakar, konsep masyarakat nomaden dari masyarakat zaman dulu dan sangat tradisional. Kalau itu kita serta merta katakan dengan hitam-putih bahwa itu tidak beres, ganti lagi regulasinya tanpa kajian, itu akan cukup rawan apalagi itu menyangkut keperluan masyarakat yang banyak, masyarakat kecil," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Antara saat memantau Posko Darurat Asap Riau di Pekanbaru, Minggu (20/9/2015).
Dalam UU No.32/2009 sebenarnya ada syarat yang berlaku untuk warga membuka lahan dengan membakar. Di antaranya seperti membuat desainnya agar tidak melebihi dua hektare, mempersiapkan sekat api dan selama pembakaran harus dalam pengawasan.
Meski begitu, ia mengakui perlu ada kajian mengenai insentif dan disinsentif untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, terutama disinsentif terhadap korporasi dan badan hukum lainnya yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Siti Nurbaya juga menyinggung perlu adanya kajian lebih dalam untuk mengevaluasi aturan terkait masalah sengketa lahan antara sesama perusahaan dan warga tempatan karena sering terjadi kebakaran di lahan yang bersengketa.
"Dari dulu kelemahannya setelah perusahaan dapat izin tak ada pengawasan, tidak ada supervisi, padahal di ketentuan itu juga ada untuk bermitra bersama masyarakat hingga luasan sekitar 20 persen dari konsesi yang diberikan. Kalau konsepnya dari awal praktiknya dilakukan dengan baik, hal itu tidak akan terjadi," ujar Siti Nurbaya.
Ia mengatakan perlu ada kajian untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem interaksi antara perusahaan dan warga tempatan dan supervisinya. Ini untuk mengatur apabila lahan yang terbakar akan diambilalih oleh negara, maka kementerian juga harus mempersiapkan lebih banyak sumber daya manusia untuk mengawasi lahan tersebut agar tidak kembali terbakar.
"Misalkan lahan yang rusak kita kumpulkan untuk kembali ke negara. Berarti saya harus menurunkan petugas-petugas dari daerah lain yang kurang produktif untuk ke mari (Riau)," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi meminta pemerintah agar memberi kesempatan kepada perusahaan yang diduga telah lalai menjaga konsesinya untuk menunjukkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
"Perusahaan memiliki standar prosedur operasi serta kebijakan dalam pencegahan kebakaran lahan. Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan," kata Purwadi.
Dia juga menekankan pentingnya revisi UU No.32 tahun 2009, termasuk menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya seperti peraturan daerah yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi.
"Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran," katanya.
Selain itu, Purwadi juga berharap pemerintah bisa meningkatkan kepastian lahan dan mendorong penyelesaian lahan-lahan sengketa. Sengketa lahan tersebut antar perusahaan, warga dengan perusahaan, ataupun warga dengan warga, karena lahan sengketa menjadi wilayah yang kerap menjadi awal munculnya api yang berimbas pada kebakaran di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola perusahaan.
"Biasanya lahan yang disengketakan ini sengaja dibakar oleh oknum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan