Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menangkap Dahri (53), warga Desa Gandurejo, Kabupaten Temanggung yang diduga sebagai dukun pengganda uang dan telah menipu sejumlah korban.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto di Temanggung, Minggu (20/9/2015), mengatakan kasus penipuan berdalih dukun pengganda uang ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
Ia mengatakan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus, sajadah, batu makam, dan satu keranjang tembakau yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Ia menuturkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat titik terang bahwa Dahri yang selama ini kerap menjalankan praktik sebagai dukun dan telah menipu sejumlah orang," ungkapnya.
Tersangka Dahri mengatakan aksinya ini telah dilakukan dalam setahun terakhir, para korbannya berasal dari beberapa daerah, antara lain Comal, Pemalang, Purworejo, dan Riau.
Ia mengatakan agar korban percaya pihaknya terlebih dahulu menjalankan ritual di areal pemakaman di Desa Tegalrejo, Kecamatan Bulu.
Ia mengajak korbannya duduk di depan makam tepat malam hari sembari membaca mantera khusus guna mendatangkan uang, dengan syarat membawa dua lembar daun sirih yang diletakkan di bawah sajadah, tiba-tiba muncul uang asli.
"Uang itu sebenarnya sudah saya persiapkan terlebih dahulu, tapi dengan trik tertentu korban tidak melihat. Tahunya daun bisa berubah jadi uang," ungkapnya.
Aksinya kemudian berlanjut dengan berpura-pura melipatgandakan beberapa lembar uang, meski masih dalam nominal kecil agar korban semakin percaya. Hasilnya, uang sebesar Rp2,1 juta dari korban asal Purworejo dan Rp2,5 juta asal Comal, Pemalang mampu didapatkannya.
Terakhir, dia mengaku mampu menipu korban yang berasal dari Riau yang berniat melipatgandakan uang sebesar Rp50 juta menjadi miliaran rupiah, korban justru mendapat uang yang jumlahnya hanya sebesar Rp13 juta bercampur kertas yang dimasukkan dalam sebuah kardus.
"Uang Rp13 juta itu merupakan modal yang saya pinjam dari bank. Agar korban percaya, saya menata kertas dicampur uang sedemikian rupa dan memasukannya ke dalam kardus," paparnya.
Ia mengaku, uang Rp50 juta yang didapat digunakannya untuk membayar utang ke bank, sedangkan sisanya dibelikan tembakau sebanyak 15 keranjang dan untu berfoya-foya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pencapaian Baru, Hira/Jani Tembus Perempat Final Thailand Open 2026
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Persib Bandung Sampaikan Duka atas Wafatnya Ibunda Bojan Hodak
-
Dortmund Sindir Arsenal soal Gol Set Piece usai Juara Premier League International Cup
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!