Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diam-diam ternyata telah mengajukan gugatan perdata kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun melalui Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 3 Februari lalu.
Saat ini PN Palembang sedang mengadili gugatan Kementerian Lingkungan terhadap PT. BMH atas kasus kebakaran hutan tanaman industi (HTI) milik anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) pada tahun 2014.
PT BMH yang merupakan perusahaan Group Sinar Mas ini saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan oleh Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, PT BMH ini layak digugat karena di lahan konsesi perusahaan tersebut pada 2014 terdapat 531 titik api. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas pembakaran hutan seluas 20.000 hektar di Kabupaten Ogan Komering Hilir, Sumsel. Mereka punya luas areal konsesi 250.370 hektare di sana.
"Namun selama proses persidangan Pemerintah tampak tidak serius dalam gugatan terhadap pelaku pembakar hutan tersebut. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu ke Sumsel juga tidak ke lokasi itu," kata Hadi dalam konfrensi pers di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara No. 14 Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015).
Oleh sebab itu, Walhi mendesak Kementerian Lingkungan harus bersungguh-sungguh dalam pembuktian gugatan itu. Ia meminta pembela yang dihadirkan pemerintah tidak hanya diam dan tanpa argumentasi, serta saksi ahli juga harus orang terbaik. Karena hal itu menjadi pintu masuk untuk menindak kejahatan korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun.
"Sebab, jika nanti Pemerintah kalah, kami bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi, baik di Sumsel maupun daerah lain akan lepas dari jeratan hukum. Kami berharap para hakim dalam kasus ini untuk berpihak pada kebenaran yang hakiki dan tidak perlu takut pada intervensi pihak manapun," tegasnya.
Maneger Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Muhnur Satyahaprabu menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan yang seolah-olah merahasiakan gugatan itu dihadapan publik. Menurutnya banyak indikasi ketidak seriusan Pemerintah selama persidangan berlangsung, seperti tidak maksimalnya pembuktian yang dilakukan oleh Pemerintah, tidak mampu mengeksplore lebih dalam tentang dampak kebakaran hutan terhadap lingkungan hidup.
"Pada kasus ini kami meminta pemerintah serius. Saat ini KPK dan Komisi Yudisial harus terlibat memantau persidangan kasus pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi, karena ada indikasi kongkalikong dengan stakeholder daerah. Tanpa mereka agak sulit kita dapat keadilan hukum dalam kasus ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026