Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diam-diam ternyata telah mengajukan gugatan perdata kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun melalui Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 3 Februari lalu.
Saat ini PN Palembang sedang mengadili gugatan Kementerian Lingkungan terhadap PT. BMH atas kasus kebakaran hutan tanaman industi (HTI) milik anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) pada tahun 2014.
PT BMH yang merupakan perusahaan Group Sinar Mas ini saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan oleh Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, PT BMH ini layak digugat karena di lahan konsesi perusahaan tersebut pada 2014 terdapat 531 titik api. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas pembakaran hutan seluas 20.000 hektar di Kabupaten Ogan Komering Hilir, Sumsel. Mereka punya luas areal konsesi 250.370 hektare di sana.
"Namun selama proses persidangan Pemerintah tampak tidak serius dalam gugatan terhadap pelaku pembakar hutan tersebut. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu ke Sumsel juga tidak ke lokasi itu," kata Hadi dalam konfrensi pers di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara No. 14 Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015).
Oleh sebab itu, Walhi mendesak Kementerian Lingkungan harus bersungguh-sungguh dalam pembuktian gugatan itu. Ia meminta pembela yang dihadirkan pemerintah tidak hanya diam dan tanpa argumentasi, serta saksi ahli juga harus orang terbaik. Karena hal itu menjadi pintu masuk untuk menindak kejahatan korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun.
"Sebab, jika nanti Pemerintah kalah, kami bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi, baik di Sumsel maupun daerah lain akan lepas dari jeratan hukum. Kami berharap para hakim dalam kasus ini untuk berpihak pada kebenaran yang hakiki dan tidak perlu takut pada intervensi pihak manapun," tegasnya.
Maneger Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Muhnur Satyahaprabu menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan yang seolah-olah merahasiakan gugatan itu dihadapan publik. Menurutnya banyak indikasi ketidak seriusan Pemerintah selama persidangan berlangsung, seperti tidak maksimalnya pembuktian yang dilakukan oleh Pemerintah, tidak mampu mengeksplore lebih dalam tentang dampak kebakaran hutan terhadap lingkungan hidup.
"Pada kasus ini kami meminta pemerintah serius. Saat ini KPK dan Komisi Yudisial harus terlibat memantau persidangan kasus pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi, karena ada indikasi kongkalikong dengan stakeholder daerah. Tanpa mereka agak sulit kita dapat keadilan hukum dalam kasus ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh