Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (22/9/2015) ini. Samad dipanggil penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna penuntutan atau naik tahap dua (P21). Sebab berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
"Hari ini rencana penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan atau P21, naik tahap dua karena penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di kantornya, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, Samad sendiri sudah berada di Polda Sulselbar sejak pagi tadi. Samad dipidanakan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas yang terjadi pada tahun 2007 silam.
"Mudah-mudahan hari ini dilaksanakan (pelimpahan) tanpa gangguan," ujarnya.
Sementara, Julius Ibrani, salah satu tim kuasa hukum Abraham Samad menuturkan, bahwa kliennya baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini karena kemarin, Senin (21/9) ada urusan lain yang sangat mendesak. Sehingga tak bisa hadir. Ia mengaku bahwa kliennya sudah siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dipersidangan.
"Kemarin AS ada urusan pribadi yang sangat mendesak, dan baru bisa hadir hari ini. Intinya AS siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," tandas Ibrani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015 silam. Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik Feriyani Lim (28) pada tahun 2007. Dokumen yang dimaksud berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor.
Samad dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi