Suara.com - Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengeluhkan, adanya penambahan pasal dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan diakhir penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Kami menyayangkan adanya penambahan pasal terhadap Abraham, di akhir masa penyidikan," ujar salah satu tim hukum Abraham Samad, Nursal, di Makassar, Jumat (18/9/2015).
Dia mengatakan penambahan pasal berdasarkan petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat itu bertentangan dengan hak pembelaan bagi kliennya.
Nursal mengaku jika penambahan pasal itu justru mengindikasikan jika jaksa peneliti dan penyidik Polda Sulselbar sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang dituduhkan selama lima kali bolak balik berkas tersebut dari jaksa ke polisi.
"Penyidik tidak bisa buktikan pasal sebelumnya yang disangkakan, makanya ditambahkan pasal baru dan itu juga melanggar hak pembelaan terhadap klien kami," jelasnya.
Sementara itu, Koordinato Tim Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis mengatakan sejak awal kasus ini bergulir, polisi tidak cukup bukti untuk melanjutkan dan bahkan ketika berkas sampai di kejaksaan, justru jaksa peneliti lima kali mengembalikannya dengan beberapa petunjuk-petunjuk didalamnya.
Pasal yang ditambahkan dalam kasus itu adalah pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan suray berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
"Jaksa dan penyidik menambahkan pasal 263 ayat 1 ini untuk menjerat Abraham. Padahal, sejak awal ini pasal tidak ada dan kenapa justru diakhir penyidikan muncul pasal ini," katanya.
Bukan cuma itu, tambahan pasal lainnya ada pada pasal pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Kita tidak ada persiapan dan penyiapan bukti-bukti untuk pasal-pasal baru itu, tetapi kita pasti bisa buktikan bahwa Abraham tidak bersalah dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (3/9) tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Bukti syarat 'materiil' dan 'formiil'-nya yang selama ini menjadi kendala sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Sulselbar," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muhammad Yusuf.
Dia mengatakan dengan lengkapnya berkas tersebut maka Abraham akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kini sementara menyusun surat dakwaan untuk kepentingan persidangan.
Tim jaksa yang ditunjuk juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk kelengkapan administrasi kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Abraham diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dan dijerat pasal 263 ayat 1, pasal 264 ayat 1, pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon