Suara.com - Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengeluhkan, adanya penambahan pasal dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan diakhir penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Kami menyayangkan adanya penambahan pasal terhadap Abraham, di akhir masa penyidikan," ujar salah satu tim hukum Abraham Samad, Nursal, di Makassar, Jumat (18/9/2015).
Dia mengatakan penambahan pasal berdasarkan petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat itu bertentangan dengan hak pembelaan bagi kliennya.
Nursal mengaku jika penambahan pasal itu justru mengindikasikan jika jaksa peneliti dan penyidik Polda Sulselbar sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang dituduhkan selama lima kali bolak balik berkas tersebut dari jaksa ke polisi.
"Penyidik tidak bisa buktikan pasal sebelumnya yang disangkakan, makanya ditambahkan pasal baru dan itu juga melanggar hak pembelaan terhadap klien kami," jelasnya.
Sementara itu, Koordinato Tim Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis mengatakan sejak awal kasus ini bergulir, polisi tidak cukup bukti untuk melanjutkan dan bahkan ketika berkas sampai di kejaksaan, justru jaksa peneliti lima kali mengembalikannya dengan beberapa petunjuk-petunjuk didalamnya.
Pasal yang ditambahkan dalam kasus itu adalah pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan suray berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
"Jaksa dan penyidik menambahkan pasal 263 ayat 1 ini untuk menjerat Abraham. Padahal, sejak awal ini pasal tidak ada dan kenapa justru diakhir penyidikan muncul pasal ini," katanya.
Bukan cuma itu, tambahan pasal lainnya ada pada pasal pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Kita tidak ada persiapan dan penyiapan bukti-bukti untuk pasal-pasal baru itu, tetapi kita pasti bisa buktikan bahwa Abraham tidak bersalah dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (3/9) tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Bukti syarat 'materiil' dan 'formiil'-nya yang selama ini menjadi kendala sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Sulselbar," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muhammad Yusuf.
Dia mengatakan dengan lengkapnya berkas tersebut maka Abraham akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kini sementara menyusun surat dakwaan untuk kepentingan persidangan.
Tim jaksa yang ditunjuk juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk kelengkapan administrasi kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Abraham diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dan dijerat pasal 263 ayat 1, pasal 264 ayat 1, pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut