Suara.com - Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengeluhkan, adanya penambahan pasal dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan diakhir penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Kami menyayangkan adanya penambahan pasal terhadap Abraham, di akhir masa penyidikan," ujar salah satu tim hukum Abraham Samad, Nursal, di Makassar, Jumat (18/9/2015).
Dia mengatakan penambahan pasal berdasarkan petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat itu bertentangan dengan hak pembelaan bagi kliennya.
Nursal mengaku jika penambahan pasal itu justru mengindikasikan jika jaksa peneliti dan penyidik Polda Sulselbar sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang dituduhkan selama lima kali bolak balik berkas tersebut dari jaksa ke polisi.
"Penyidik tidak bisa buktikan pasal sebelumnya yang disangkakan, makanya ditambahkan pasal baru dan itu juga melanggar hak pembelaan terhadap klien kami," jelasnya.
Sementara itu, Koordinato Tim Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis mengatakan sejak awal kasus ini bergulir, polisi tidak cukup bukti untuk melanjutkan dan bahkan ketika berkas sampai di kejaksaan, justru jaksa peneliti lima kali mengembalikannya dengan beberapa petunjuk-petunjuk didalamnya.
Pasal yang ditambahkan dalam kasus itu adalah pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan suray berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
"Jaksa dan penyidik menambahkan pasal 263 ayat 1 ini untuk menjerat Abraham. Padahal, sejak awal ini pasal tidak ada dan kenapa justru diakhir penyidikan muncul pasal ini," katanya.
Bukan cuma itu, tambahan pasal lainnya ada pada pasal pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Kita tidak ada persiapan dan penyiapan bukti-bukti untuk pasal-pasal baru itu, tetapi kita pasti bisa buktikan bahwa Abraham tidak bersalah dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (3/9) tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Bukti syarat 'materiil' dan 'formiil'-nya yang selama ini menjadi kendala sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Sulselbar," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muhammad Yusuf.
Dia mengatakan dengan lengkapnya berkas tersebut maka Abraham akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kini sementara menyusun surat dakwaan untuk kepentingan persidangan.
Tim jaksa yang ditunjuk juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk kelengkapan administrasi kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Abraham diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dan dijerat pasal 263 ayat 1, pasal 264 ayat 1, pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Menkeu Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Prof. Sulfikar: 95 Persen Ini Maunya Prabowo
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
-
Buruh Demo di Istana Tuntut Kenaikan UMP, Pramono Anung Beri Satu Pesan Penting untuk Massa Aksi
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!