Suara.com - Tempat kejadian perkara (TKP) musibah jemaah terinjak-injak di Jalan Arab 204 telah kembali dibuka. TKP juga sudah dapat kembali dilintasi jemaah yang akan melontar jumrah ke Jamarat dari arah Mina Jadid, sejak Jumat (25/9/2015) pagi.
Pantauan tim Media Center Haji (MCH), Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 Waktu Arab Saudi (WAS) jalan dengan lebar sekitar 12 meter tersebut, sudah dilintasi oleh jemaah yang berasal dari India, Turki, dan Afrika, yang bersiap melakukan lontar jamrah ula, wustha, dan aqabah.
Kendati telah dibuka kembali, tim keamanan dari pemerintah Arab Saudi tampak berjaga-jaga untuk mengantisipasi jemaah yang kembali membludak melewati jalan tersebut.
Jalan tersebut tampak sudah bersih dan tidak terlihat bekas musibah yang membuat ratusan jamaah meninggal dari berbagai negara, tiga di antaranya dari Indonesia, dan ratusan orang lagi terluka.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan jemaah Indonesia yang berada di lokasi tersebut dan menjadi korban dalam peristiwa Mina itu terjebak mengikuti arus jemaah yang begitu besar menuju satu titik yang sama yaitu Jamarat.
"Jemaah yang ada di lokasi dan menjadi korban (musibah Mina) harus dicermati lagi, apa sebabnya. Kemungkinan mereka terbawa arus yang begitu kuat dan banyak ke sebuah titik yg ingin dituju, karena tidak tahu," kata Lukman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu