Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan memutuskan empat kasus anggota DPR hari ini, Senin (28/9/2015)
Pertama, kasus anggota Fraksi PKB Krisna Mukti. Kasus Krisna Mukti bermula dari laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015. Devi lapor MKD karena merasa ditelantarkan Krisna dengan tidak memberikan nafkah bagi keluarga.
Kedua, kasus anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra yang dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari, atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu. Dalam laporan, Denty mengatakan pernah diminta Frans membuatkan kartu nama dengan mencantumkan gelar doktor, padhaal Frans belum menyelesaikan studi S3 di Universitas Satyagama, Jakarta.
Ketiga, kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandoyo atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap kepolisian.
Keempat kasus anggota Fraksi PPP Mukhlisin, dia dilaporkan seorang tukang jahit karena dianggap belum membayar biaya pesanan jahit sebesar Rp6 juta. Tapi kemudian, masalah ini sudah diklarifikasi dan sudah dilunasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
OPM Serang TNI di Papua Barat: Praka Amin Gugur, Senjata Dirampas, Kodam Sumpah Kejar Pelaku
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor
-
Dokter Tifa Doakan Orang Tua Jokowi Lapang Kubur Usai Selidiki Silsilah di Makam Keluarga
-
Geger di Makam Keluarga Jokowi: dr. Tifa Sebut Sudjiatmi Ibu Tiri, Usia Ayah Cuma Beda 19 Tahun
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan