Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka penjual satwa elang dan kucing hutan, Yusup Supriadi (23).
"Kami menangkap tersangka penjual satwa langka dan dilindungi. Tersangka adalah Yusup Supriadi," kata Kasubdit I Tipiter Bareskrim AKBP Sandi Nugroho, Rabu (30/9/2015).
Kasus ini terungkap setelah aparat keamanan mendapatkan laporan dari warga.
Tersangka dibekuk di Jalan Raya Pemda Kedunghalang, RT 4, RW 12, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan.
Sebelum diringkus, polisi menjebaknya dengan menyaru sebagai calon pembeli.
"Kami melakukan transaksi melalui media online, sehingga pelaku bisa ditangkap. Lalu pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan dan penangkaran," katanya.
Kepada petugas, tersangka menjelaskan seekor anak kucing hutan dan anak elang dijual sekitar Rp2 juta - Rp3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dijual dengan harga Rp5 juta.
"Hewan-hewan dilindungi ini didapatkan pelaku dari Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 90 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi