Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka penjual satwa elang dan kucing hutan, Yusup Supriadi (23).
"Kami menangkap tersangka penjual satwa langka dan dilindungi. Tersangka adalah Yusup Supriadi," kata Kasubdit I Tipiter Bareskrim AKBP Sandi Nugroho, Rabu (30/9/2015).
Kasus ini terungkap setelah aparat keamanan mendapatkan laporan dari warga.
Tersangka dibekuk di Jalan Raya Pemda Kedunghalang, RT 4, RW 12, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan.
Sebelum diringkus, polisi menjebaknya dengan menyaru sebagai calon pembeli.
"Kami melakukan transaksi melalui media online, sehingga pelaku bisa ditangkap. Lalu pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan dan penangkaran," katanya.
Kepada petugas, tersangka menjelaskan seekor anak kucing hutan dan anak elang dijual sekitar Rp2 juta - Rp3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dijual dengan harga Rp5 juta.
"Hewan-hewan dilindungi ini didapatkan pelaku dari Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 90 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?