Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka penjual satwa elang dan kucing hutan, Yusup Supriadi (23).
"Kami menangkap tersangka penjual satwa langka dan dilindungi. Tersangka adalah Yusup Supriadi," kata Kasubdit I Tipiter Bareskrim AKBP Sandi Nugroho, Rabu (30/9/2015).
Kasus ini terungkap setelah aparat keamanan mendapatkan laporan dari warga.
Tersangka dibekuk di Jalan Raya Pemda Kedunghalang, RT 4, RW 12, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan.
Sebelum diringkus, polisi menjebaknya dengan menyaru sebagai calon pembeli.
"Kami melakukan transaksi melalui media online, sehingga pelaku bisa ditangkap. Lalu pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan dan penangkaran," katanya.
Kepada petugas, tersangka menjelaskan seekor anak kucing hutan dan anak elang dijual sekitar Rp2 juta - Rp3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dijual dengan harga Rp5 juta.
"Hewan-hewan dilindungi ini didapatkan pelaku dari Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 90 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas