Suara.com - Komisi III DPR telah mengumpulkan fakta tentang kematian aktivis lingkungan dan petani Salim Kancil, di Desa Selok Awar-awar, Pasuruan, Lumajang, Jawa Timur.
Anggota Komisi II Arsul Sani, yang ikut dalam rombongan ini, mengatakan, ada tiga fakta yang ditemukan di lokasi.
Fakta pertama yang ditemukan, bahwa Salim Kancil bukan hanya sekedar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai di desanya saja, melainkan juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami lagi akibat penambangan pasir liar yang dilakukan oleh kepala desa dan kelompoknya yang dikenal sebagai Tim 12.
Kedua, sambungnya, terdapat pembiaran atau setidaknya sikap kurang responsif dari aparat kepolisian, khususnya Polres Lumajang yang tidak menangani sungguh-sungguh tentang ancaman yang diterima kelompok Salim Kancil dan Tosan dan sudah dilaporkan ke kepolisian di sana.
Ketiga, terkesan bahwa jajaran Pemda setempat juga membiarkan penambangan liar tersebut berlangsung terus karena hal ini sudah terjadi 2 tahun lebih.
"Komisi III (DPR) meminta kepada Polda Jatim yang telah mengambil kasus ini untuk tidak hanya mengusut kasus ini dari sisi pembunuhan dan penganiayaan, serta perusakan lingkungan hidup/illegal minining, tetapi perlu juga mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang untuk mengetahui kemana saja aliran uang dari Haryono, Kepdes setempat, diberikan," kata Arsul dihubungi, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Dia menambahkan, ada kecurigaan bahwa kepala desa Haryono bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar dalam skala masif karena membagi hasil kegiatan penambangan liarnya tersebut dengan pihak-pihak tertentu.
"Karena itu Haryono perlu disidik apakah menyuap pihak-pihak tersebut? Apabila Haryono mau membuka aliran dananya maka kalau perlu dia diberikan status 'justice collaborator'," kata Arsul.
Politisi PPP ini mengatakan, Komisi III akan mengawal kasus ini secara serius. Pada kunjungan kerja reses di awal Nopember nanti, Komisi III akan bertemu kembali Kapolda Jatim dan dimintakan perkembangan penanganan perkaranya.
"Kita minta Polda menelusurinya sesuai dengan penyidikan dalam kasus TPPU karena pembiaran yang terjadi itu menimbulkan dugaan-dugaan adanya aliran uang," ujarnya.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja