Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) akan meninjau kembali masukan- masukan yang diberikan kepada DPR dalam menentukan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hal ini diungkapkan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Golkar, John Kenedy Aziz.
"Kita akan perhatikan semua masukan-masukan terhadap capim KPK," ujar John usai menghadiri Diskusi Revisi UU Hak Paten, di Balai Wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
John menuturkan, masukan yang paling menonjol adalah masukan dari Profesor Romli Atmasasmita yang ditulis di media massa . Profesor Romli merupakan salah satu tim perumus UU KPK. Dalam tulisannya, Prof Romli menilai, para calon-calon KPK yang namanya sudah di publikasikan, melawan UU KPK.
"Yang paling menonjol dan harus disikapi adalah masukan dari Profesor Ramli yang menyatakan bahwa Capim KPK yang dikirim Ke DPR melabrak UU KPK," kata John.
Lanjut John, dari masukan yang diberikan oleh tim perumus KPK, bahwa KPK merupakan instansi hukum yang mana calon pimpinan KPK harus mengerti hukum.
"Setelah kita teliti, karena memang domain pekerjaan dari KPK ini kan domain hukum. Dalam hal adalah melakukan pencegahan, penindakan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi," ucapnya.
Ia mengatakan, jikalau calon pimpinan KPK tak paham dengan tugas KPK sebagai penegak hukum, sangat disayangkan nantinya tidak bisa menjalankan tugasnya karena kurangnya pemahaman tentang Hukum.
"Nah kita bayangkan, kalau seumpama capim KPK ini yang tidak paham dengan apa hal yang sebutkan tadi, jangan sampai capim ini belajar sama anak buahnya," tutur John.
John menegaskan, pihaknya tidak ingin menjadi pihak yang disalahkan berbagai pihak karena dianggap lalai dalam memilih calon pimpinan KPK.
"Kami DPR tidak mau ada kesalahan dalam konteks ini (Pencegahan, penindakan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi)
Karena DPR ini selalu jadi pihak yang disalahkan. Kalau apa-apa salahnya DPR walaupun beban salahnya dari pihak lain," ucapnya.
Ia menegaskan, nantinya dalam pemilihan, Capim KPK harus bisa memahami empat hal yakni pencegahan, penindakan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
"Nggak usah terburu-buru, harus betul betul kita pertimbangkan secara matang," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta