Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) akan meninjau kembali masukan- masukan yang diberikan kepada DPR dalam menentukan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hal ini diungkapkan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Golkar, John Kenedy Aziz.
"Kita akan perhatikan semua masukan-masukan terhadap capim KPK," ujar John usai menghadiri Diskusi Revisi UU Hak Paten, di Balai Wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
John menuturkan, masukan yang paling menonjol adalah masukan dari Profesor Romli Atmasasmita yang ditulis di media massa . Profesor Romli merupakan salah satu tim perumus UU KPK. Dalam tulisannya, Prof Romli menilai, para calon-calon KPK yang namanya sudah di publikasikan, melawan UU KPK.
"Yang paling menonjol dan harus disikapi adalah masukan dari Profesor Ramli yang menyatakan bahwa Capim KPK yang dikirim Ke DPR melabrak UU KPK," kata John.
Lanjut John, dari masukan yang diberikan oleh tim perumus KPK, bahwa KPK merupakan instansi hukum yang mana calon pimpinan KPK harus mengerti hukum.
"Setelah kita teliti, karena memang domain pekerjaan dari KPK ini kan domain hukum. Dalam hal adalah melakukan pencegahan, penindakan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi," ucapnya.
Ia mengatakan, jikalau calon pimpinan KPK tak paham dengan tugas KPK sebagai penegak hukum, sangat disayangkan nantinya tidak bisa menjalankan tugasnya karena kurangnya pemahaman tentang Hukum.
"Nah kita bayangkan, kalau seumpama capim KPK ini yang tidak paham dengan apa hal yang sebutkan tadi, jangan sampai capim ini belajar sama anak buahnya," tutur John.
John menegaskan, pihaknya tidak ingin menjadi pihak yang disalahkan berbagai pihak karena dianggap lalai dalam memilih calon pimpinan KPK.
"Kami DPR tidak mau ada kesalahan dalam konteks ini (Pencegahan, penindakan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi)
Karena DPR ini selalu jadi pihak yang disalahkan. Kalau apa-apa salahnya DPR walaupun beban salahnya dari pihak lain," ucapnya.
Ia menegaskan, nantinya dalam pemilihan, Capim KPK harus bisa memahami empat hal yakni pencegahan, penindakan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
"Nggak usah terburu-buru, harus betul betul kita pertimbangkan secara matang," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!