- Tim SAR gabungan menemukan 10 korban meninggal akibat tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo pada Minggu (20/9/2026).
- Sebanyak 108 dari total 243 orang di dalam kapal berhasil diselamatkan, sementara pencarian korban terus dilanjutkan.
- Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, korban meninggal karena tenggelam dikategorikan sebagai syahid akhirat yang tata cara pemulasaraannya sama seperti jenazah Muslim pada umumnya.
Suara.com - Kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, menyisakan duka mendalam. Hingga Minggu (20/9/2026), tim SAR gabungan telah menemukan 10 korban dalam kondisi meninggal dunia.
Korban terakhir ditemukan tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) pada Minggu sekitar pukul 14.14 WITA. Korban ditemukan di dalam badan KM Virgo Transport 8 yang telah tenggelam di dasar laut. Jasad tersebut kemudian dievakuasi ke KN SAR Kamajaya.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya bertolak dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan total 243 orang di dalamnya, terdiri dari penumpang dan awak kapal. Berdasarkan laporan terbaru, 108 orang telah berhasil diselamatkan, sementara pencarian terhadap korban lainnya masih dilakukan.
Musibah tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sisi keagamaan, apakah orang yang meninggal karena tenggelam, termasuk korban kecelakaan kapal, tergolong mati syahid?
Orang yang Meninggal karena Tenggelam Disebut Syahid
Dalam penjelasan NU Online, orang yang meninggal karena tenggelam termasuk dalam golongan yang memperoleh pahala syahid di akhirat.
Hal tersebut didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya diriwayatkan Imam An-Nasa'i yang menyebut beberapa golongan orang yang mendapatkan status syahid selain mereka yang meninggal dalam peperangan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.”
Namun, kategori tersebut berbeda dengan orang yang gugur sebagai syahid dalam peperangan. Ulama membagi status syahid ke dalam beberapa kategori. Salah satunya adalah syahid akhirat, yakni orang yang mendapatkan pahala syahid di akhirat, tetapi dalam tata cara pengurusan jenazah tetap diperlakukan seperti jenazah Muslim pada umumnya.
Orang yang meninggal karena tenggelam termasuk dalam kategori ini. Penjelasan serupa dikemukakan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Ia memasukkan orang yang meninggal karena tenggelam ke dalam golongan syahid akhirat.
“Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.”
Dengan kategori tersebut, seseorang yang meninggal karena tenggelam tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan sebagaimana jenazah Muslim pada umumnya.