Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkapkan, kalau tersangka Agus (39), pembunuh anak dalam kardus Putri Nur Fauziah (9), sering mengancam mangsanya sebelum dilecehkan secara seksual.
Agus, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (10/10/2015), gemar memberi imbalan kepada korban.
"Pelaku ini suka mengajak anak lelaki maupun perempuan main di rumah atau menjaga warungnya, bahkan anak-anak suka main berhari-hari di rumah tersangka A," kata Krishna.
Pemberian hadiah kepada calon korban, menurut Krishna, adalah salah satu cara sebagai bujukan dan tidak dicurigai oleh lingkungan sekitar.
"Ini cara membangun relasi panjang dengan anak-anak sebelum melakukan sesuatu yang tidak baik sehingga ketika mereka dekat dianggap sebuah kewajaran oleh keluarga maupun lingkungan," paparnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Agus, sebagai tersangka kasus pencabulan anak berinisial T pada Jumat (9/10/2015).
Setelah pihak berwenang melakukan pengembangan kasus pembunuhan terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus, di Kalideres, Jakarta Barat, pelaku pencabulan itu kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada hari selanjutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka