Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan lembaganya akan lebih sering memberikan pendapat dan pertimbangan resmi kepada pemerintah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pejabat dalam mengambil kebijakan.
Menurut Harry dalam diskusi di Bogor, Senin malam, pendapat BPK, sebagai lembaga pemeriksa utama, dapat digunakan para pejabat pelaksana anggaran, untuk meninjau ulang kebijakan agar tidak menyimpang dari ketentuan administrasi dan hukum.
"Itu akan menjadi semacam kepastian hukum kepada pelaksana anggaran bahwa mereka tidak akan dikiriminalisasikan," kata Harry.
Lambannya pencairan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kendala admnistrasi yang juga menyebabkan kelesuan ekonomi sepanjang 2015 ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan di akhir semester I 2015, terdapat sekitar Rp255 triliun anggaran daerah yang masih mengendap di rekening perbankan daerah dan belum digunakan.
Menurut Harry, lembaganya sudah memberikan tujuh pendapat, yang mayoritas diberikan kepada pemerintah daerah. Tanpa merinci tujuh pendapat tersebut, mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini menyebutkan mayoritas pendapat itu berkaitan dengan keberlanjutan program pembangunan di daerah yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.
"Ke depannya, saya akan terus kembangkan hak BPK ini," ujarnya.
Dia menuturkan pendapat BPK tidak jauh berbeda dengan "hak keberatan" yang dimiliki lembaga auditor negara saat zaman kolonial. Pendapat atau pertimbangan BPK, ujar Harry, juga akan menyasar program-program pemerintah yang tidak efisien dan kontradiktif dengan kemakmuran rakyat.
Di era BPK kepemimpinan Rizal Djalil, BPK juga memberikan pendapat ketika pemerintah berencana membangun megaproyek Jembatan Selat Sunda yang diestmasikan bernilai Rp150 triliun.
Sesuai Pasal 11 Undang-undang BPK, lembaga auditor tersebut dapat memberikan pendapat kepada pemerintah, pusat, pemerintah daerah, DPR, DPRD, BUMN, BUMD, dan yayasan atau lembaga lain yang diperlukan. Disebutkan juga, BPK dapat memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara atau daerah. [Antara]
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik