Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan lembaganya akan lebih sering memberikan pendapat dan pertimbangan resmi kepada pemerintah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pejabat dalam mengambil kebijakan.
Menurut Harry dalam diskusi di Bogor, Senin malam, pendapat BPK, sebagai lembaga pemeriksa utama, dapat digunakan para pejabat pelaksana anggaran, untuk meninjau ulang kebijakan agar tidak menyimpang dari ketentuan administrasi dan hukum.
"Itu akan menjadi semacam kepastian hukum kepada pelaksana anggaran bahwa mereka tidak akan dikiriminalisasikan," kata Harry.
Lambannya pencairan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kendala admnistrasi yang juga menyebabkan kelesuan ekonomi sepanjang 2015 ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan di akhir semester I 2015, terdapat sekitar Rp255 triliun anggaran daerah yang masih mengendap di rekening perbankan daerah dan belum digunakan.
Menurut Harry, lembaganya sudah memberikan tujuh pendapat, yang mayoritas diberikan kepada pemerintah daerah. Tanpa merinci tujuh pendapat tersebut, mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini menyebutkan mayoritas pendapat itu berkaitan dengan keberlanjutan program pembangunan di daerah yang berpotensi bersinggungan dengan hukum.
"Ke depannya, saya akan terus kembangkan hak BPK ini," ujarnya.
Dia menuturkan pendapat BPK tidak jauh berbeda dengan "hak keberatan" yang dimiliki lembaga auditor negara saat zaman kolonial. Pendapat atau pertimbangan BPK, ujar Harry, juga akan menyasar program-program pemerintah yang tidak efisien dan kontradiktif dengan kemakmuran rakyat.
Di era BPK kepemimpinan Rizal Djalil, BPK juga memberikan pendapat ketika pemerintah berencana membangun megaproyek Jembatan Selat Sunda yang diestmasikan bernilai Rp150 triliun.
Sesuai Pasal 11 Undang-undang BPK, lembaga auditor tersebut dapat memberikan pendapat kepada pemerintah, pusat, pemerintah daerah, DPR, DPRD, BUMN, BUMD, dan yayasan atau lembaga lain yang diperlukan. Disebutkan juga, BPK dapat memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara atau daerah. [Antara]
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi