Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal menjerat petinggi PT Iwatani Industrial Gas Indonesia yang diduga terlibat kasus kebakaran PT Mandom Indonesia, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan 28 orang tewas pada Juli 2015 lalu.
"Penyidikan belum berhenti sampai sini. Kami akan jerat sampai ke atas. Kami meminta pertanggungjawaban koorporasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (14/10/2015).
Krishna mengatakan, pihaknya bakal mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri apabila para petinggi perusahaan yang diduga erlibat dalam kasus ini masih berada di Indonesia.
"Para pelaku akan kami cekal agar tidak bisa melarikan diri," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kedubes Jepang di Indonesia dan Interpol Jepang untuk mengeluarkan red notice, yakni permintaan penangkapan buronan atas suatu tindak kejahatan.
Red notice itu akan ditujukan kepada pelaku yang saat ini berada di Jepang.
"Untuk yang di Jepang tidak bisa kami cekal, tapi kami kirimkan red notice lewat devisi internasional Polri atau lewat Kedubes RI," katanya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dari pihak Iwatani. Mereka adalah AH yang menjabat junior Supervisor dan ST warga negara Jepang yang merupakan mantan General Manager PT. Iwatani.
Keduanya dijerat Pasal 188 KUHP dengan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di Ruang Produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia Tbk. Dalam insiden tersebut 28 orang karyawan meninggal dunia, sedangkan 31 karyawan lainnya mengalami luka bakar.
Diduga kebakaran terjadi karena kesalahan pemasangan Flexible tube hingga menyebabkan ledakan yang cukup besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!