Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kebakaran di PT. Mandom Indonesia Tbk. di kawasan industri MM 2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan 28 orang dan melukai 32 orang lainnya akibat kebocoran instalasi pipa LPG.
"Tersangka AH dan T merupakan penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG ditunjuk PT. Iwatani sebagai rekanan PT. Mandom," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Krishna menjelaskan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap T sebagai tersangka yang saat ini berada di Jepang.
"Jika tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan red nitoce," kata Krishna.
Krishna menjelaskan petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menemukan penyebab kebakaran pabrik PT Mandom akibat kebocoran pada selang fleksibel pada Filling Machine Line 2 yang menyebar ke arah pemanas sehingga terjadi kebakaran.
Selanjutnya, penyidik kepolisian mengolah tempat kejadian perkara dan memeriksa 31 saksi termasuk karyawan PT. Mandom dan PT. Iwatani sebagai kontraktor untuk pemasangan instalasi pipa LPG.
Krishna mengungkapkan PT. Iwatani sebagai kontraktor menunjuk T dan AH sebagai penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG pada ruang produksi DPS PT. Mandom.
Krishna menyatakan kedua tersangka bertanggungjawab terhadap pemasangan delapan unit selang fleksibel yang terhubung dari instalasi pipa gas LPG dengan filling machine.
"Namun dari delapan unit hanya empat unit yang diganti baru sedangkan empat unit lainnya bekas pindahan dari pabrik PT. Mandom Sunter Jakarta Utara," kata Krishna.
Padahal menurut Krishna, PT. Mandom meminta tersangka T sebagai GM PT. Iwatani mengganti seluruh selang fleksibel.
Selain itu, pihak PT. Iwatani juga tidak mencatat bukti laporan tertulis hasil pemeriksaan kebocoran dan tekanan pada selang fleksibel itu.
"Iwatani masih bertanggung jawab dan memberikan garansi pekerjaan pemasangan instalasi pipa LPG selama 12 bulan termasuk kebocoran," ujar Krishna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!