Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kebakaran di PT. Mandom Indonesia Tbk. di kawasan industri MM 2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan 28 orang dan melukai 32 orang lainnya akibat kebocoran instalasi pipa LPG.
"Tersangka AH dan T merupakan penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG ditunjuk PT. Iwatani sebagai rekanan PT. Mandom," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Krishna menjelaskan penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap T sebagai tersangka yang saat ini berada di Jepang.
"Jika tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan red nitoce," kata Krishna.
Krishna menjelaskan petugas Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menemukan penyebab kebakaran pabrik PT Mandom akibat kebocoran pada selang fleksibel pada Filling Machine Line 2 yang menyebar ke arah pemanas sehingga terjadi kebakaran.
Selanjutnya, penyidik kepolisian mengolah tempat kejadian perkara dan memeriksa 31 saksi termasuk karyawan PT. Mandom dan PT. Iwatani sebagai kontraktor untuk pemasangan instalasi pipa LPG.
Krishna mengungkapkan PT. Iwatani sebagai kontraktor menunjuk T dan AH sebagai penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG pada ruang produksi DPS PT. Mandom.
Krishna menyatakan kedua tersangka bertanggungjawab terhadap pemasangan delapan unit selang fleksibel yang terhubung dari instalasi pipa gas LPG dengan filling machine.
"Namun dari delapan unit hanya empat unit yang diganti baru sedangkan empat unit lainnya bekas pindahan dari pabrik PT. Mandom Sunter Jakarta Utara," kata Krishna.
Padahal menurut Krishna, PT. Mandom meminta tersangka T sebagai GM PT. Iwatani mengganti seluruh selang fleksibel.
Selain itu, pihak PT. Iwatani juga tidak mencatat bukti laporan tertulis hasil pemeriksaan kebocoran dan tekanan pada selang fleksibel itu.
"Iwatani masih bertanggung jawab dan memberikan garansi pekerjaan pemasangan instalasi pipa LPG selama 12 bulan termasuk kebocoran," ujar Krishna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka