Suara.com - Penyidik Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Juli 2015 lalu dan mengkibatkan 28 orang tewas.
"Pada akhir penyelidikan sekarang kami telah tetapkan dua tersangka yang harus bertanggungjawab atas ledakan itu, tersangka pertama berinisial AH, menjabat Junior supervisor PT. Iwatani. Tersangka kedua saudara berinisial ST, mantan General Manager PT. Iwatani," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti kepada wartawan Rabu (14/10/2015).
Adapun SH, yang merupakan warga negara Jepang, saat ini telah berada di negaranya. Krishna pun mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan pertama terhadap SH.
Menurutnya, apabila SH tidak kooperatif hingga pemanggilan ketiga maka pihak Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan interpol Jepang untuk menerbitkan red notice, yakni permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan.
"Sekarang yang bersangkutan (ST) di Jepang. Kami sudah terbitkan panggilan, namun jika sudah tiga kali tersangka masih mangkir, kami akan bekerja sama dengan Interpol," kata Krisnha.
Lebih lanjut Krishna mengatakan, PT Iwatani Industrial Gas Indonesia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ledakan tersebut.
Pasalnya, menurut Krishna, perusahaan tersebut adalah rekanan PT Mandom yang mengerjakan pemasangan pipa gas.
Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik ditemukan jika ada kesalahan pemasangan Flexible tube hingga menyebabkan ledakan yang cukup besar.
"Karena PT itu adalah perusahaan vendor atau rekanan Mandom untuk lakukan pemasangan pipa gas, dari hasil penyelidikan labfor ditemukan bahwa ada kesalahan pemasangan flexible tube, harusnya baru tapi flexible tube itu bekas dan mengakibatkan ledakan," katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dengan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir