Suara.com - Penyidik Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Juli 2015 lalu dan mengkibatkan 28 orang tewas.
"Pada akhir penyelidikan sekarang kami telah tetapkan dua tersangka yang harus bertanggungjawab atas ledakan itu, tersangka pertama berinisial AH, menjabat Junior supervisor PT. Iwatani. Tersangka kedua saudara berinisial ST, mantan General Manager PT. Iwatani," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisnha Murti kepada wartawan Rabu (14/10/2015).
Adapun SH, yang merupakan warga negara Jepang, saat ini telah berada di negaranya. Krishna pun mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan pertama terhadap SH.
Menurutnya, apabila SH tidak kooperatif hingga pemanggilan ketiga maka pihak Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan interpol Jepang untuk menerbitkan red notice, yakni permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan.
"Sekarang yang bersangkutan (ST) di Jepang. Kami sudah terbitkan panggilan, namun jika sudah tiga kali tersangka masih mangkir, kami akan bekerja sama dengan Interpol," kata Krisnha.
Lebih lanjut Krishna mengatakan, PT Iwatani Industrial Gas Indonesia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ledakan tersebut.
Pasalnya, menurut Krishna, perusahaan tersebut adalah rekanan PT Mandom yang mengerjakan pemasangan pipa gas.
Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik ditemukan jika ada kesalahan pemasangan Flexible tube hingga menyebabkan ledakan yang cukup besar.
"Karena PT itu adalah perusahaan vendor atau rekanan Mandom untuk lakukan pemasangan pipa gas, dari hasil penyelidikan labfor ditemukan bahwa ada kesalahan pemasangan flexible tube, harusnya baru tapi flexible tube itu bekas dan mengakibatkan ledakan," katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dengan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya