News / Internasional
Selasa, 20 Oktober 2015 | 18:41 WIB
Ilustrasi kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) [Shutterstock).

Suara.com - Seorang tentara Malaysia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti menyimpan lambang negara Islam (ISIS) di telepon genggamnya.

Hakim Pengadilan Tinggi, Siti Mariah Ahmad Selasa (20/10/2015) menjatuhkan hukuman ini terhadap Kopral Mohd Azidi Said, (28) yang mengakui tuduhan yang diarahkan padanya.

Mohd Azidi, yang bertugas di Kamp Segenting di Port Dickson, dijerat dengan pasal 130JB kitab hukum setemapat dan pertama kali dihadapkan ke pengadilan Port Dickson pada 15 September lalu.

Sebelumnya pada proses penyelidikan Mohd Azidi, mengaku menyesal telah terpengaruh oleh ideologi kelompok militan itu. Azidi menambahkan bahwa ia telah bekerja dengan tentara selama lebih dari delapan tahun.

Wakil jaksa penuntut umum Wan Shaharuddin Wan Ladin juga mencatat beberapa personil militer lainnya telah didakwa melakukan tindak terkait dengan ISIS dan mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman untuk memberi efek jera.

Dalam putusannya, hakim Siti Mariah mengatakan pengadilan melihat Mohd Azidi telah melakukan pelanggaran serius meski telah mengaku bersalah. (straittimes.com)

Tag

Load More