- Densus 88 menangkap delapan terduga teroris jaringan JAD terafiliasi ISIS di Poso dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
- Penangkapan berlangsung pada Rabu (6/5/2026) atas dugaan penyebaran propaganda radikalisme serta terorisme melalui media sosial pribadi.
- Penyidik masih mendalami keterlibatan kedelapan tersangka dalam aktivitas terorisme lainnya guna menjaga stabilitas keamanan nasional dari radikalisme.
Suara.com - Densus 88 Antiteror Polri menciduk delapan terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di Sulawesi Tengah. Jaringan ini juga disinyalir terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Rabu (6/5/1026) dini hari.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Mayndra, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kata Mayndra, kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial.
Propaganda yang mereka lakukan termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.
Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” jelasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.
Adapun delapan tersangka yang diciduk petugas di Sulawesi Tengah yakni:
Baca Juga: DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
1. R (32), ditangkap di Kabupaten Poso;
2. AT (29), ditangkap di Kabupaten Poso;
3. RP (32), ditangkap di Kabupaten Poso;
4. ZA (37), ditangkap di Kabupaten Poso;
5. A (43), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong;
6. A (46), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong;
7. S (47), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong;
8. DP (39), ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri