Muhammad Halim, pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37), di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat penangguhan penahanan yang dilayangkan pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37). Febrianto ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan terhadap suporter Persija Jakarta untuk menyerang suporter Persib Bandung, Bobotoh.
"Karena siapapun tersangka mempunyai hak segala bentuk fasilitas diantaranya permohonan penangguhan. Penangguhan sudah dimintai dan itu hak mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).
Tapi, penyidik tidak langsung menuruti keinginan mereka. Iqbal mengatakan penyidik akan menganalisanya terlebih dahulu.
"Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan. Prinsipnya apakah tersangka dapat kooperatif dan tidak melarikan diri dan tidak mempersilit penyidikan. Ini akan dipertimbangkan," kata Iqbal.
Kemarin, Selasa (20/10/2015), pengacara Febrianto, Muhammad Halim, mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu sudah dilakukan kemarin. Kita kan mau konfirmasi, apakah itu sudah diterima dan apa respon dari kepolisian, atau syarat apalagi yang harus kami tempuh," kata Halim di Mapolda Metro Jaya.
Halim mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Febrianto kepada polisi.
"Kita serahkan sama polisi ya. Dia yang lebih profesional, kalau kami dari pembela ini subyektif. Polisi punya ukuran atau pandangan," katanya.
"Karena siapapun tersangka mempunyai hak segala bentuk fasilitas diantaranya permohonan penangguhan. Penangguhan sudah dimintai dan itu hak mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).
Tapi, penyidik tidak langsung menuruti keinginan mereka. Iqbal mengatakan penyidik akan menganalisanya terlebih dahulu.
"Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan. Prinsipnya apakah tersangka dapat kooperatif dan tidak melarikan diri dan tidak mempersilit penyidikan. Ini akan dipertimbangkan," kata Iqbal.
Kemarin, Selasa (20/10/2015), pengacara Febrianto, Muhammad Halim, mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu sudah dilakukan kemarin. Kita kan mau konfirmasi, apakah itu sudah diterima dan apa respon dari kepolisian, atau syarat apalagi yang harus kami tempuh," kata Halim di Mapolda Metro Jaya.
Halim mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Febrianto kepada polisi.
"Kita serahkan sama polisi ya. Dia yang lebih profesional, kalau kami dari pembela ini subyektif. Polisi punya ukuran atau pandangan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak