Muhammad Halim, pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37), di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat penangguhan penahanan yang dilayangkan pengacara Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37). Febrianto ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan terhadap suporter Persija Jakarta untuk menyerang suporter Persib Bandung, Bobotoh.
"Karena siapapun tersangka mempunyai hak segala bentuk fasilitas diantaranya permohonan penangguhan. Penangguhan sudah dimintai dan itu hak mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).
Tapi, penyidik tidak langsung menuruti keinginan mereka. Iqbal mengatakan penyidik akan menganalisanya terlebih dahulu.
"Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan. Prinsipnya apakah tersangka dapat kooperatif dan tidak melarikan diri dan tidak mempersilit penyidikan. Ini akan dipertimbangkan," kata Iqbal.
Kemarin, Selasa (20/10/2015), pengacara Febrianto, Muhammad Halim, mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu sudah dilakukan kemarin. Kita kan mau konfirmasi, apakah itu sudah diterima dan apa respon dari kepolisian, atau syarat apalagi yang harus kami tempuh," kata Halim di Mapolda Metro Jaya.
Halim mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Febrianto kepada polisi.
"Kita serahkan sama polisi ya. Dia yang lebih profesional, kalau kami dari pembela ini subyektif. Polisi punya ukuran atau pandangan," katanya.
"Karena siapapun tersangka mempunyai hak segala bentuk fasilitas diantaranya permohonan penangguhan. Penangguhan sudah dimintai dan itu hak mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).
Tapi, penyidik tidak langsung menuruti keinginan mereka. Iqbal mengatakan penyidik akan menganalisanya terlebih dahulu.
"Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan. Prinsipnya apakah tersangka dapat kooperatif dan tidak melarikan diri dan tidak mempersilit penyidikan. Ini akan dipertimbangkan," kata Iqbal.
Kemarin, Selasa (20/10/2015), pengacara Febrianto, Muhammad Halim, mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu sudah dilakukan kemarin. Kita kan mau konfirmasi, apakah itu sudah diterima dan apa respon dari kepolisian, atau syarat apalagi yang harus kami tempuh," kata Halim di Mapolda Metro Jaya.
Halim mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Febrianto kepada polisi.
"Kita serahkan sama polisi ya. Dia yang lebih profesional, kalau kami dari pembela ini subyektif. Polisi punya ukuran atau pandangan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata