Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan apakah Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, ikut terlibat dalam kasus penghasutan suporter Jakmania atau tidak.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah Ketua Jakmania," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Barang bukti yang didapat polisi, antara lain dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi. Mantan wartawan media online ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Untuk mendalami kasus penghasutan Jakmania, kata Iqbal, penyidik akan tetap memanggil Richard. Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Febrianto.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangan Kita akan panggil," kata Iqbal.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk DN, korwil Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Febrianto ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu hari H final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.
"Dia diamankan di sebuah pos gang musala. Kini sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah Ketua Jakmania," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Barang bukti yang didapat polisi, antara lain dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi. Mantan wartawan media online ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Untuk mendalami kasus penghasutan Jakmania, kata Iqbal, penyidik akan tetap memanggil Richard. Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Febrianto.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangan Kita akan panggil," kata Iqbal.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk DN, korwil Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Febrianto ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu hari H final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.
"Dia diamankan di sebuah pos gang musala. Kini sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin