Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan apakah Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, ikut terlibat dalam kasus penghasutan suporter Jakmania atau tidak.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah Ketua Jakmania," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Barang bukti yang didapat polisi, antara lain dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi. Mantan wartawan media online ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Untuk mendalami kasus penghasutan Jakmania, kata Iqbal, penyidik akan tetap memanggil Richard. Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Febrianto.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangan Kita akan panggil," kata Iqbal.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk DN, korwil Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Febrianto ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu hari H final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.
"Dia diamankan di sebuah pos gang musala. Kini sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah Ketua Jakmania," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Barang bukti yang didapat polisi, antara lain dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi. Mantan wartawan media online ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Untuk mendalami kasus penghasutan Jakmania, kata Iqbal, penyidik akan tetap memanggil Richard. Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Febrianto.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangan Kita akan panggil," kata Iqbal.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk DN, korwil Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Febrianto ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu hari H final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.
"Dia diamankan di sebuah pos gang musala. Kini sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi