Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan apakah Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, ikut terlibat dalam kasus penghasutan suporter Jakmania atau tidak.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah Ketua Jakmania," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Barang bukti yang didapat polisi, antara lain dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi. Mantan wartawan media online ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Untuk mendalami kasus penghasutan Jakmania, kata Iqbal, penyidik akan tetap memanggil Richard. Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Febrianto.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangan Kita akan panggil," kata Iqbal.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk DN, korwil Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Febrianto ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu hari H final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.
"Dia diamankan di sebuah pos gang musala. Kini sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke arah Ketua Jakmania," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penghasutan melalui media sosial. Barang bukti yang didapat polisi, antara lain dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi. Mantan wartawan media online ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Untuk mendalami kasus penghasutan Jakmania, kata Iqbal, penyidik akan tetap memanggil Richard. Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Febrianto.
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangan Kita akan panggil," kata Iqbal.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk DN, korwil Jakmania wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Febrianto ditangkap di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, atau pada waktu hari H final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.
"Dia diamankan di sebuah pos gang musala. Kini sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek