Suara.com - Hakim Sarpin Rizaldi mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau dari jabatan sebelumnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya sudah melihat pengumumannya tadi di "Website" Mahkamah Agung dimana hakim Sarpin promosi menjadi hakim tinggi di sini," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Ahmad Sukandar kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (22/10/2015).
Sukandar menjelaskan hakim Sarpin nantinya akan menjadi hakim anggota yang bertugas mengadili perkara tingkat banding.
Namun begitu, Sukandar menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung terkait mutasi tersebut.
"Biasanya sebulan setelah pengumuman itu baru ada SK sekalian pelantikan," jelasnya.
Saat ini terdapat 26 hakim tinggi di PT Pekanbaru termasuk ketua dan wakil ketua. Selain Hakim Sarpin, PT Pekanbaru turut menerima mutasi seorang hakim tinggi lainnya dari PT Bangka Belitung.
Sementara itu, dari PT Pekanbaru sendiri, jelas Sukandar, terdapat seorang hakim tinggi yang dimutasi yakni Hakim Dasnil yang dimutasi ke PT Medan.
"Jadi nanti PT Pekanbaru bakal punya 27 hakim anggota termasuk ketua dan wakil ketua," ujarnya.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, Hakim Sarpin Rizaldi dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau berdasarkan hasil rapat tim promosi mutasi Mahkamah Agung tanggal 21 Oktober 2015.
Sutrisna mengatakan, Sarpin sudah tidak lagi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini dia masih menunggu surat keputusan mutasi Sarpin itu.
"Ya sambil menunggu surat keputusan mutasinya. Yang kemarin baru pengumuman rapat promosi mutasi," ujarnya kepada Antara.
Sarpin mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemilik rekening gendut oleh KPK. Dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer