Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, Senin besok (28/9/2015). Pemeriksaan Taufiq untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan, berdasarkan surat panggilan, kliennya dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB.
"Iya, besok pak Taufiq dipanggil lagi, kami akan datang memenuhi panggilan dari penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2015).
Dedi menjelaskan, ini adalah panggilan kedua terhadap kliennya setelah berkas dikembalikan (P19) oleh kejaksaan ke penyidik Bareskrim. Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara Taufiq, namun belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Besok adalah panggilan kedua untuk kelengkapan berkas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taufiq telah diperiksa pada Juli lalu selama kurang lebih enam jam di Bareskrim. Dia dicecar 55 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Taufiq sebagai Komisioner KY sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.
Dalam pemeriksaan Taufiq menyatakan bahwa pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama Hakim Sarpin merupakan bagian dari tugasnya selaku pengawas peradilan.
Menurutnya, putusan Hakim Sarpin tentang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK merupakan produk negara dari seorang pejabat negara yang di SK-kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak dan elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram