Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, Senin besok (28/9/2015). Pemeriksaan Taufiq untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan, berdasarkan surat panggilan, kliennya dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB.
"Iya, besok pak Taufiq dipanggil lagi, kami akan datang memenuhi panggilan dari penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2015).
Dedi menjelaskan, ini adalah panggilan kedua terhadap kliennya setelah berkas dikembalikan (P19) oleh kejaksaan ke penyidik Bareskrim. Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara Taufiq, namun belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Besok adalah panggilan kedua untuk kelengkapan berkas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taufiq telah diperiksa pada Juli lalu selama kurang lebih enam jam di Bareskrim. Dia dicecar 55 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Taufiq sebagai Komisioner KY sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.
Dalam pemeriksaan Taufiq menyatakan bahwa pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama Hakim Sarpin merupakan bagian dari tugasnya selaku pengawas peradilan.
Menurutnya, putusan Hakim Sarpin tentang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK merupakan produk negara dari seorang pejabat negara yang di SK-kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak dan elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik