Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, Senin besok (28/9/2015). Pemeriksaan Taufiq untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan, berdasarkan surat panggilan, kliennya dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB.
"Iya, besok pak Taufiq dipanggil lagi, kami akan datang memenuhi panggilan dari penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2015).
Dedi menjelaskan, ini adalah panggilan kedua terhadap kliennya setelah berkas dikembalikan (P19) oleh kejaksaan ke penyidik Bareskrim. Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara Taufiq, namun belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Besok adalah panggilan kedua untuk kelengkapan berkas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taufiq telah diperiksa pada Juli lalu selama kurang lebih enam jam di Bareskrim. Dia dicecar 55 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Taufiq sebagai Komisioner KY sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.
Dalam pemeriksaan Taufiq menyatakan bahwa pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama Hakim Sarpin merupakan bagian dari tugasnya selaku pengawas peradilan.
Menurutnya, putusan Hakim Sarpin tentang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK merupakan produk negara dari seorang pejabat negara yang di SK-kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak dan elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK