Suara.com - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri batal memeriksa anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai saksi terkait kaporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi hari ini, Selasa (13/10/2015).
"Hari ini mestinya beliau datang (diperiksa), namun beliau ke Medan, jadi saya yang diperiksa. Pemeriksaan Pak Taufiq dijadwalkan lagi Jumat depan jam 09.00 WIB," kata Dedi J Syamsuddin, tim kuasa hukum Taufiq saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, Jumat (17/10/2015) depan, Taufiq akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pidana pencemaran nama baik dan menghina pejabat negara. Selain itu, pihak Taufiq juga akan menghadirkan dua anggota komisioner KY yang lainnya untuk menguatkan laporan tersebut.
"Nanti Jumat beliau (Taufiq) diperiksa tambahan sebagai prinsipal pelapor pencemaran nama baik. Juga ada ada dua komisioner lain yang akan diperiksa untuk menguatkan laporan, yaitu Imam Anshori (anggota KY) dan Danang Wijayanto (Sekjen KY)," ungkapnya.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan kriminal khusus yang harus ditindak untuk memberi efek jera terhadap Sarpin. Dia juga telah menyiapkan tiga bukti berupa pernyataan Sarpin secara tertulis, video dan statement dalam pemberitaan sebuah media online.
"Ini kriminal khusus, harus diusut agar ada kepastian hukum. Fakta sementara tiga dulu, yaitu bukti tertulis, CD, statemen di detiknews (wawancara di majalah detiknews)," terangnya.
Menurutnya, Sarpin sebagai seorang Hakim harus menjaga etika dalam berbicara dan menyampaikan pendapat.
"Ada 10 prinsip dasar etika hakim, arif bijaksana, adil, junjung tinggi profesional beliau sebagai hakim," katanya.
Sebelumnya pada 1 Oktober 2015 Taufiqurrohman Syahuri secara resmi melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar Dedi.
Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta