Suara.com - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri batal memeriksa anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai saksi terkait kaporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi hari ini, Selasa (13/10/2015).
"Hari ini mestinya beliau datang (diperiksa), namun beliau ke Medan, jadi saya yang diperiksa. Pemeriksaan Pak Taufiq dijadwalkan lagi Jumat depan jam 09.00 WIB," kata Dedi J Syamsuddin, tim kuasa hukum Taufiq saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, Jumat (17/10/2015) depan, Taufiq akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pidana pencemaran nama baik dan menghina pejabat negara. Selain itu, pihak Taufiq juga akan menghadirkan dua anggota komisioner KY yang lainnya untuk menguatkan laporan tersebut.
"Nanti Jumat beliau (Taufiq) diperiksa tambahan sebagai prinsipal pelapor pencemaran nama baik. Juga ada ada dua komisioner lain yang akan diperiksa untuk menguatkan laporan, yaitu Imam Anshori (anggota KY) dan Danang Wijayanto (Sekjen KY)," ungkapnya.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan kriminal khusus yang harus ditindak untuk memberi efek jera terhadap Sarpin. Dia juga telah menyiapkan tiga bukti berupa pernyataan Sarpin secara tertulis, video dan statement dalam pemberitaan sebuah media online.
"Ini kriminal khusus, harus diusut agar ada kepastian hukum. Fakta sementara tiga dulu, yaitu bukti tertulis, CD, statemen di detiknews (wawancara di majalah detiknews)," terangnya.
Menurutnya, Sarpin sebagai seorang Hakim harus menjaga etika dalam berbicara dan menyampaikan pendapat.
"Ada 10 prinsip dasar etika hakim, arif bijaksana, adil, junjung tinggi profesional beliau sebagai hakim," katanya.
Sebelumnya pada 1 Oktober 2015 Taufiqurrohman Syahuri secara resmi melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar Dedi.
Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi