Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup yang memperbolehkan pembakaran lahan akan direvisi.
"Ya tentu nanti UU itu direvisi karena ternyata memang aturannya dua hektare yang diizinkan tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi," kata Wapres di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Sejauh ini Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 69 ayat 1 (h) menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Namun dalam ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan terkait ayat 1 (h), memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Apa yang disebutkan dalam ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu disebut-sebut menjadi celah bagi sejumlah pemerintah daerah yang kemudian memperbolehkan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan izinnya dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.
Seperti dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15/2010, tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat Kalimantan Tengah, pemerintah daerah memberi izin bagi warga setempat untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Pergub ini mempertimbangkan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup.
Bagian Ketiga tentang Larangan pada UU tersebut, Pasal 69 ayat (1) huruf (h) menyebutkan adanya larangan untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Namun pada Pasal 69 ayat (2) ada pertimbangan lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam penjelasan, yang dimaksud kearifan lokal dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!