Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup yang memperbolehkan pembakaran lahan akan direvisi.
"Ya tentu nanti UU itu direvisi karena ternyata memang aturannya dua hektare yang diizinkan tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi," kata Wapres di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Sejauh ini Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 69 ayat 1 (h) menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Namun dalam ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan terkait ayat 1 (h), memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Apa yang disebutkan dalam ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu disebut-sebut menjadi celah bagi sejumlah pemerintah daerah yang kemudian memperbolehkan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan izinnya dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.
Seperti dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15/2010, tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat Kalimantan Tengah, pemerintah daerah memberi izin bagi warga setempat untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Pergub ini mempertimbangkan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup.
Bagian Ketiga tentang Larangan pada UU tersebut, Pasal 69 ayat (1) huruf (h) menyebutkan adanya larangan untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Namun pada Pasal 69 ayat (2) ada pertimbangan lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam penjelasan, yang dimaksud kearifan lokal dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting