Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup yang memperbolehkan pembakaran lahan akan direvisi.
"Ya tentu nanti UU itu direvisi karena ternyata memang aturannya dua hektare yang diizinkan tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi," kata Wapres di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Sejauh ini Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 69 ayat 1 (h) menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Namun dalam ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan terkait ayat 1 (h), memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Apa yang disebutkan dalam ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu disebut-sebut menjadi celah bagi sejumlah pemerintah daerah yang kemudian memperbolehkan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan izinnya dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.
Seperti dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15/2010, tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat Kalimantan Tengah, pemerintah daerah memberi izin bagi warga setempat untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Pergub ini mempertimbangkan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup.
Bagian Ketiga tentang Larangan pada UU tersebut, Pasal 69 ayat (1) huruf (h) menyebutkan adanya larangan untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Namun pada Pasal 69 ayat (2) ada pertimbangan lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam penjelasan, yang dimaksud kearifan lokal dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat
-
5 Fakta Dugaan Skandal Panas Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Berujung Mutasi Jabatan
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Warganet Usul Tim BGN Berisi Purnawirawan TNI Diganti Alumni MasterChef
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?