Suara.com - Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily, membantah merusak proses rekonsiliasi Golkar lantaran melanjutkan proses hukum pascaputusan MA. Kubu Agung Laksono telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami dapat menghentikan proses hukum bila kubu Aburizal Bakrie membuka diri menerima rekonsiliasi dengan menggelar Munas bersama. Apabila menerima proses rekonsiliasi dengan Munas bersama maka kami mencabut proses hukum yang berjalan," kata Ace dihubungi, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Dia menambahkan, kubunya lebih mengedepankan proses politik dengan melakukan perundingan antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
"Semangat putusan MA adalah rekonsiliasi. Dalam putusan MA tersebut, tidak ada klausul memerintahkan Kemenkumham untuk mensahkan Munas Bali. Oleh karenanya, Agung Laksono sebagai Ketum Golkar versi Munas Ancol terbuka untuk rekonsiliasi," ujar Anggota Komisi VIII ini.
Dia menambahkan, Agung Laksono sebagai ketua umum tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Sehingga perlu pembicaraan dengan Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan harus disampaikan dalam rapat pleno atau harian.
"Apapun pembicaraan yang terjadi antara Pak Agung Laksono dan Pak Aburizal Bakrie akan dibahas dalam rapat DPP Partai GOLKAR. Oleh karena itu, terkait dengan upaya rekonsiliasi ini, Pak Agung Laksono akan membahasnya dalam kerangka mekanisme organisasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Ketika Wewenang Presiden Menjadi Alat Politik, Apa Dampaknya?
-
Demi Persatuan Bangsa, Anies Baswedan Didesak Terima Tawaran Masuk Kabinet Prabowo!
-
Pilihan Prabowo, Rekonsiliasi Nasional 'Jadi Panglima' di Saat Penegakan Hukum Dipertanyakan
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Jadi Jurus Prabowo Redam Panas Politik?
-
Fahri Hamzah: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Ajang Rekonsiliasi
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan