Suara.com - Pemerintah menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong sebagai bagian dari agenda besar rekonsiliasi nasional.
Namun, di balik narasi persatuan yang diusung Istana, muncul kekhawatiran soal melemahnya integritas sistem hukum dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak sekadar kebijakan politik biasa, melainkan bentuk respons Presiden terhadap aspirasi publik.
Ia menegaskan bahwa semangat rekonsiliasi telah lama menjadi prinsip yang dipegang Prabowo, bahkan sebelum ia menjabat sebagai presiden.
Hal itu disampaikan Supratman ketika jumpa pers, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama ya dan itu tidak pernah berubah," ungkap Supratman.
"Jadi untuk yang sekarang sekali lagi adalah ini bentuk presiden ingin ada rekonsiliasi nasional, rekonsiliasi nasional,” katanya.
Langkah ini menghapus seluruh proses hukum yang masih berjalan, termasuk banding yang tengah diajukan oleh kedua tokoh tersebut—Hasto atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap, dan Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun dalam perkara korupsi impor gula.
Supratman menampik bahwa pengampunan ini melemahkan institusi hukum.
Baca Juga: Pilihan Prabowo, Rekonsiliasi Nasional 'Jadi Panglima' di Saat Penegakan Hukum Dipertanyakan
“Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan. Artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya,” ucap Supratman.
Ia juga menjamin bahwa komitmen pemerintahan terhadap agenda pemberantasan korupsi tetap utuh, meski ada pengampunan dalam dua kasus ini.
Namun, tak semua pihak sependapat. Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, menilai bahwa keputusan Prabowo mengandung potensi mengganggu integritas sistem hukum dan membahayakan agenda pemberantasan korupsi.
Menurut Feri, kendati kewenangan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi dijamin konstitusi, penggunaannya harus tetap selaras dengan prinsip keadilan dan bukan alat politik.
“Dalam konteks kasus Hasto dan Tom Lembong, sedari awal saya mengatakan perkara ini sangat politis. Punya kepentingan dan background politik," ujar Feri kepada wartawan, Jumat itu.
"Maka tentu saja langkah-langkah berikutnya akan penuh dengan drama politik tingkat tinggi yang pada dasarnya merugikan upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang