-
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan tidak ada halangan hukum untuk menganugerahi Soeharto Pahlawan Nasional.
-
Dukungan MPR didasari pertimbangan bahwa proses hukum Soeharto, baik pidana maupun perdata, telah selesai.
-
Pertimbangan utama lainnya adalah jasa besar Soeharto serta semangat rekonsiliasi dan persatuan bangsa.
Suara.com - Wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali mengemuka dan memicu diskursus publik.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa dari perspektif hukum dan konstitusi, tidak terdapat halangan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tertinggi tersebut.
Menurut Muzani, Presiden sebagai kepala negara memegang hak prerogatif untuk menganugerahkan tanda jasa kepada warga negara yang dinilai telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa, termasuk gelar Pahlawan Nasional.
Proses ini, jelasnya, berjalan melalui mekanisme formal yang melibatkan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang bertugas menyeleksi usulan dari berbagai elemen masyarakat.
"Jadi sebagai kepala negara, presiden berhak memberi gelar kepada setiap warga negara yang dianggap memiliki jasa, atau tanda jasa, atau kontribusi terhadap negara dan bangsa. Gelar itu bertingkat, tapi gelar yang tertinggi adalah pahlawan nasional," jelas Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Muzani mengungkapkan bahwa MPR pada periode sebelumnya telah menyatakan sikap mendukung penganugerahan gelar ini.
Sikap tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa proses hukum yang menjerat Soeharto, baik dalam ranah pidana maupun perdata, dianggap telah selesai.
"MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilakan kepada presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata," katanya.
Selain aspek hukum, kontribusi dan jasa Soeharto selama memimpin dinilai sebagai faktor fundamental yang melandasi dukungan tersebut.
Baca Juga: Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
"Kemudian yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto," katanya.
Lebih jauh, Muzani menempatkan wacana ini dalam kerangka rekonsiliasi dan persatuan bangsa.
Ia menarik paralel dengan keputusan MPR yang mencabut Ketetapan MPR (TAP MPR) yang dinilai mencacati nama baik Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai upaya untuk memulihkan kehormatan para pemimpin bangsa demi keutuhan nasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong