-
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan tidak ada halangan hukum untuk menganugerahi Soeharto Pahlawan Nasional.
-
Dukungan MPR didasari pertimbangan bahwa proses hukum Soeharto, baik pidana maupun perdata, telah selesai.
-
Pertimbangan utama lainnya adalah jasa besar Soeharto serta semangat rekonsiliasi dan persatuan bangsa.
Suara.com - Wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali mengemuka dan memicu diskursus publik.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa dari perspektif hukum dan konstitusi, tidak terdapat halangan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tertinggi tersebut.
Menurut Muzani, Presiden sebagai kepala negara memegang hak prerogatif untuk menganugerahkan tanda jasa kepada warga negara yang dinilai telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa, termasuk gelar Pahlawan Nasional.
Proses ini, jelasnya, berjalan melalui mekanisme formal yang melibatkan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang bertugas menyeleksi usulan dari berbagai elemen masyarakat.
"Jadi sebagai kepala negara, presiden berhak memberi gelar kepada setiap warga negara yang dianggap memiliki jasa, atau tanda jasa, atau kontribusi terhadap negara dan bangsa. Gelar itu bertingkat, tapi gelar yang tertinggi adalah pahlawan nasional," jelas Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Muzani mengungkapkan bahwa MPR pada periode sebelumnya telah menyatakan sikap mendukung penganugerahan gelar ini.
Sikap tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa proses hukum yang menjerat Soeharto, baik dalam ranah pidana maupun perdata, dianggap telah selesai.
"MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilakan kepada presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata," katanya.
Selain aspek hukum, kontribusi dan jasa Soeharto selama memimpin dinilai sebagai faktor fundamental yang melandasi dukungan tersebut.
Baca Juga: Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
"Kemudian yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto," katanya.
Lebih jauh, Muzani menempatkan wacana ini dalam kerangka rekonsiliasi dan persatuan bangsa.
Ia menarik paralel dengan keputusan MPR yang mencabut Ketetapan MPR (TAP MPR) yang dinilai mencacati nama baik Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai upaya untuk memulihkan kehormatan para pemimpin bangsa demi keutuhan nasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing