Suara.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah siap memfasilitasi permintaan buruh untuk mencabut Peraturan Gubernur nomor 228 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan buruh dari SFPMI dan SPN mendatangi Istana Negara dam Balai Kota Jakarta menuntuk pencabutan PP Pengupahan nomor 78 dan Pergub soal demonstrasi, Selasa (10/11/205).
"PP Pengupahan nomor 78 bukan kewenangan kami, tapi kami akan menegaskan supaya Pergub nomor 228 tahun 2015 untuk dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif di tengah para demonstran.
Syarif menyampaikan, Komisi A DPRD DKI sebelumnya sudah mewacanakan untuk menghapus Pergub demo itu.
"Akan kami desak kepada Gubernur untuk mencabut tanpa syarat," ungkap Syarif.
"Kalau gubernur tidak mau mencabut berarti tidak merasakan penderitaan rakyat," lanjutnya lagi.
Pemprov DKI hanya membolehkan tiga tempat untuk masa aksi yang akan menyampaikan aspirasinya kini telah diubah menjadi pemerintah menyediakan tiga lokasi.
Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!