Suara.com - Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka kini telah direvisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman masih kurang puas setelah aturan ini direvisi.
Menurutnya lebih baik dicabut, karena sudah ada Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Menurut saya nggak usah direvisi. Cabut ajalah, kan udah ada UU-nya, kok, kenapa mesti diatur lagi," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Prabowo menyarankan, masyarakat semestinya diberi kebebasan menyampaikan pendapat selama tertib dan mempunyai izin.
Untuk itu dia menuding kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) takut elektabilitasnya menurun jika terus didemo warga Jakarta.
"Saya pikir ini ketakutan Ahok saja takut elektabilitas dia turun kalu didemo terus. Saya melihat itu aja," jelas Prabowo.
"Bagaimanapun untuk namanya menyampaikan aspirasi nggak boleh ditahan-tahan. Kan nggak pas juga kalau diatur-atur. Sejauh kita memberitahu pada aparat hukum ya nggak masalah. Jadi jangan alasan ada orang demo bikin macet. Saran saya dicabut sajalah," Prabowo menambahkan.
Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Ratiyono memgatakan revisi sudah dilakukan sejak hari Jumat (6/11/2015) dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah kemarin, sudah direvisi hari Jumat. Kamis diverbal. Jumatnya sudah dirandatamganin Pak Ahok," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (9/11/2015).
Ratiyono menjelaskan, semula ada pasal yang menyebutkan Pemprov DKI hanya membolehkan tiga lokasi yang diizinkan untuk berdemonstrasi.
Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
"Pasal yang tadinya menyebutkan dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat dimuka umum Pemda mengatur hanya boleh dilakukan di tiga tempat, diubah menjadi Pemda menyediakan di lokasi tersebut," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan