Suara.com - Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka kini telah direvisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman masih kurang puas setelah aturan ini direvisi.
Menurutnya lebih baik dicabut, karena sudah ada Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Menurut saya nggak usah direvisi. Cabut ajalah, kan udah ada UU-nya, kok, kenapa mesti diatur lagi," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Prabowo menyarankan, masyarakat semestinya diberi kebebasan menyampaikan pendapat selama tertib dan mempunyai izin.
Untuk itu dia menuding kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) takut elektabilitasnya menurun jika terus didemo warga Jakarta.
"Saya pikir ini ketakutan Ahok saja takut elektabilitas dia turun kalu didemo terus. Saya melihat itu aja," jelas Prabowo.
"Bagaimanapun untuk namanya menyampaikan aspirasi nggak boleh ditahan-tahan. Kan nggak pas juga kalau diatur-atur. Sejauh kita memberitahu pada aparat hukum ya nggak masalah. Jadi jangan alasan ada orang demo bikin macet. Saran saya dicabut sajalah," Prabowo menambahkan.
Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Ratiyono memgatakan revisi sudah dilakukan sejak hari Jumat (6/11/2015) dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah kemarin, sudah direvisi hari Jumat. Kamis diverbal. Jumatnya sudah dirandatamganin Pak Ahok," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (9/11/2015).
Ratiyono menjelaskan, semula ada pasal yang menyebutkan Pemprov DKI hanya membolehkan tiga lokasi yang diizinkan untuk berdemonstrasi.
Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
"Pasal yang tadinya menyebutkan dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat dimuka umum Pemda mengatur hanya boleh dilakukan di tiga tempat, diubah menjadi Pemda menyediakan di lokasi tersebut," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre