Suara.com - Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka kini telah direvisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman masih kurang puas setelah aturan ini direvisi.
Menurutnya lebih baik dicabut, karena sudah ada Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Menurut saya nggak usah direvisi. Cabut ajalah, kan udah ada UU-nya, kok, kenapa mesti diatur lagi," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Prabowo menyarankan, masyarakat semestinya diberi kebebasan menyampaikan pendapat selama tertib dan mempunyai izin.
Untuk itu dia menuding kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) takut elektabilitasnya menurun jika terus didemo warga Jakarta.
"Saya pikir ini ketakutan Ahok saja takut elektabilitas dia turun kalu didemo terus. Saya melihat itu aja," jelas Prabowo.
"Bagaimanapun untuk namanya menyampaikan aspirasi nggak boleh ditahan-tahan. Kan nggak pas juga kalau diatur-atur. Sejauh kita memberitahu pada aparat hukum ya nggak masalah. Jadi jangan alasan ada orang demo bikin macet. Saran saya dicabut sajalah," Prabowo menambahkan.
Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Ratiyono memgatakan revisi sudah dilakukan sejak hari Jumat (6/11/2015) dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah kemarin, sudah direvisi hari Jumat. Kamis diverbal. Jumatnya sudah dirandatamganin Pak Ahok," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (9/11/2015).
Ratiyono menjelaskan, semula ada pasal yang menyebutkan Pemprov DKI hanya membolehkan tiga lokasi yang diizinkan untuk berdemonstrasi.
Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
"Pasal yang tadinya menyebutkan dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat dimuka umum Pemda mengatur hanya boleh dilakukan di tiga tempat, diubah menjadi Pemda menyediakan di lokasi tersebut," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak