News / Metropolitan
Rabu, 11 November 2015 | 14:43 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Saat ini, anggota polisi Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalideres, Brigadir DAS, meringkuk di tahanan Polres Jakarta Barat. Tersangka kasus perampok dan pemerkosaan ini ditahan bersama tiga rekannya yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto mengatakan proses etik dan pidana terhadap Brigadir DAS masih berlangsung.

"lya, proses pidana masih terus berjalan sama seperti tiga rekannya, tapi dengan dia salah satu anggota ada penanganan khusus dalam proses kode etik," kata Herru di kantor Polres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Rabu (11/11/2015).

Herru belum mau memberikan penjelasan lebih jauh karena proses hukum sedang berjalan.

"Proses penyidikan ini bisa sampai 40 hari dari saat dia ditangkap bisa juga diperpanjang dilihat Dari penyidikan yang dilakukan Propam," kata Herru.

Kasus tersebut berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari tersangka A dan MI pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.

Tersangka A bilang sudah kontak dan janjian ketemu S dan N di hotel di Tamansari. Lalu, Brigadir DAS, A, dan DS mendatangi S di hotel.

Ketika mendatangi S, para tersangka mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menggeledah S dan N. Di tas N, ditemukan dua butir narkotika jenis happy five.

Selanjutnya, para tersangka mengajak S dan N ke hotel di Karawaci dengan alasan untuk pengembangan kasus.

Di hotel inilah, DAS menggagahi S. Dan tersangka A menyetubuhi N, meski ketika itu N sedang mensturasi.

Load More