Suara.com - Kasus anggota polisi Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalideres, Brigadir DAS, masih diproses hukum. Brigadir DAS dibekuk dalam kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan bernama S (21).
"Sekarang masih dalam proses penyidikan divisi propam (profesi dan pengamanan Polri), baik itu kasus etikanya maupun pidananya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purbaya kepada Suara.com.
Mengenai jadwal sidang kode etik, Purbaya mengatakan belum tahu pasti karena sekarang proses hukum masih berjalan.
"Kapannya tidak tahu. Tapi, ada statement dari Kapolres Jakbar, ancamannya berupa pemecatan," kata Purbaya.
Purbaya mengatakan sidang kode etik dan sidang pidana dapat berjalan bersama-sama.
"Bisa berjalan bersamaan dalam arti ada ancaman hukuman ketika dia yang dipersangkakan dengan pasal yang hukuman minimum di atas tiga bulan atau bisa direkomendasikan dilakukan pemecatan," katanya.
Menurut informasi, kejadian tersebut berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari rekannya yang juga menjadi tersangka, A dan MI, pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.
Tersangka A bilang sudah kontak dan janjian ketemu S dan N di hotel di Tamansari. Lalu, Brigadir DAS, A, dan DS mendatangi S di hotel.
Ketika mendatangi S, para tersangka mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menggeledah S dan N. Di tas N, ditemukan dua butir narkotika jenis happy five.
Selanjutnya, para tersangka mengajak S dan N ke hotel di Karawaci dengan alasan untuk pengembangan kasus.
Di hotel inilah, DAS menggagahi S. Dan tersangka A menyetubuhi N, meski ketika itu N sedang mensturasi.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tamansari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat