Suara.com - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu mengaku, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait kasus pemerkosaan dan perampokan yang diduga dilakukan anggota Polsek Kalideres, Brigadir DAS.
Menurutnya, penjatuhan sanksi akan dilakukan apabila kasus tersebut telah diputuskan oleh pengadilan.
"Propam kan menunggu setelah ada putusan vonis," kata Janner di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2015).
Dia mengatakan, jika pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut setelah adanya putusan dari pengadilan terkait kasus yang menimpa DAS.
"Lihat pembuktiannya dulu dong. Pembuktian pidananya dulu, nanti setelah diproses. P21, tahap dua disidangkan. Setelah inkracht baru ke kami," katanya.
Saat ditanyakan apakah sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada DAS. Janner belum bisa menjawab. Dia sendiri masih menunggu proses hukum kasus tersebut.
"Saya kuatirnya kalau bicara sanksi sekarang, seolah-olah saya sudah menentukan nasib seseorang. Nggak bagus dong. Lebih baik kita tunggu," katanya.
Namun, Janner mengatakan apabila DAS terbukti melakukan pemerkosaan dan perampokan maka DAS terancam dikenakan sanksi pemecatan.
"Iya (dipecat) sanksi terberat. Nanti kalau pidananya sudah vonis, ini kan dikenakan pasal 365. Berarti ancaman hukumannya empat tahun ke atas. Manakala itu terbukti sanksinya itu tadi (pemecatan)," kata dia.
Kejadian pemerkosaan dan perampokan ini berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari rekannya yang juga menjadi tersangka, A dan MI, pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.
Tersangka A bilang sudah kontak dan janjian ketemu S dan N di hotel di Tamansari. Lalu, Brigadir DAS, A, dan DS mendatangi S di hotel.
Ketika mendatangi S, para tersangka mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menggeledah S dan N. Di tas N, ditemukan dua butir narkotika jenis happy five.
Selanjutnya, para tersangka mengajak S dan N ke hotel di Karawaci dengan alasan untuk pengembangan kasus.
Di hotel inilah, DAS menggagahi S. Dan tersangka A menyetubuhi N, meski ketika itu N sedang mensturasi.
Saat ini kasus pemerkosaan dan perampokan tersebut sudah ditangani Polsek Tamansari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan